Kompensasi tumpahan minyak BP ditunda

Selasa, 28 Februari 2012 - 08:19 WIB
Kompensasi tumpahan minyak BP ditunda
Kompensasi tumpahan minyak BP ditunda
A A A
Sindonews.com– Sidang kasus tumpahan minyak British Petroleum (BP) Plc di Teluk Meksiko yang digelar di Pengadilan New Orleans ditunda selama sepekan hingga 5 Maret guna pembicaraan lebih lanjut sekaligus mematangkan masalah kompensasi.

Pembicaraan penyelesaian tersebut melibatkan diskusi lebih lanjut antara BP dan pengawas penggugat komite (Plaintiffs Steering Committee/ PSC).Selain itu,negosiasi juga dilakukan bersama sejumlah kalangan mulai dari nelayan, pelaku bisnis perhotelan, dan pemilik restoran yang terkena bencana.

Tumpahan minyak di Teluk Meksiko pada 2010 lalu menewaskan 11 orang dan menumpahkan 4,9 juta barel minyak yang berasal dari sumur minyak Macondo.

Sejauh ini kecelakaan tersebut merupakan tragedi tumpahan minyak terburuk di lepas pantai Amerika Serikat (AS). “BP dan PSC bekerja sama untuk mencapai kesepakatan agar memberikan kompensasi terhadap korban secara adil,” ujar BP dalam pernyataan resminya dilansir Reuters, kemarin.

Namun, kata BP, tidak ada jaminan pembicaraan akan mengarah pada penyelesaian. Sumber yang dekat dengan masalah mengungkapkan, BP dan para penggugat tengah mendiskusikan penyelesaian dana kompensasi sebesar USD14 miliar.

Penyelesaian enyelesaian antara BP dan para pelaku bisnis tersebut akan menghapus bagian yang signifikan dari tuntutan pengadilan yang diperkirakan akan memakan waktu hampir satu tahun.

Hal tersebut juga menjadi langkah kunci menuju penyelesaian global dengan mitra pengeboran serta pemerintah federal dan negara.

Namun, BP saat ini tengah menghadapi beberapa tuntutan Pemerintah AS seperti dugaan pelanggaran undangundang (UU) air bersih dan hukum lainnya sehingga berpotensi didenda puluhan miliar dolar.

Hakim Carl Barbier mengatakan, penundaan tersebut sangat masuk akal karena alasan efisiensi peradilan serta untuk memungkinkan para pihak membuat kemajuan lebih lanjut dalam diskusi penyelesaian.

Sekadar diketahui, selain BP yang memiliki sebesar 65 persen saham di sumur minyak Macondo, perusahaan lain yang juga sebagai terdakwa utama yakni Vernier dan Transocean Ltd sebagai pemilik rig Deepwater Horizon serta Halliburton Co yang menyediakan jasa penyemenan.

Perusahaan tersebut saling menggugat satu sama lain. Menanggapi hal itu, juru bicara BP menolak berkomentar lebih jauh.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4027 seconds (0.1#10.140)