CPO dilarang di AS, RI belum ajukan ke WTO
Selasa, 28 Februari 2012 - 15:48 WIB
CPO dilarang di AS, RI belum ajukan ke WTO
A
A
A
Sindonews.com - Keberatan Indonesia terhadap larangan CPO yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) akan diajukan sebelum 27 Maret 2012. Namun pemerintah Indonesia belum akan membawa permasalahan ini ke organisasi perdagangan dunia (WTO).
Seperti diketahui, keluarnya hasil Notice of Data Availability Environmental Protection Agency's (NODA EPA) terkait kebijakan pemerintah AS untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, telah berpengaruh terhadap ekspor Crude Palm Oil (CPO) dari Indonesia ke negara tersebut.
“Masalah Indonesia mengajukan complain mengajukan notifikasi keberatan kepada WTO itu sedang kita pikirkan apakah ini menjadi strategi tepat atau tidak,” kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krishnamurti di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Meski dinilai membawa masalah ini ke WTO tetap terbuka, Bayu belum melihat hal itu sebagai langkah yang terbaik. “Kesempatan untuk mengajukan keberatan masih terbuka dan pihak EPA masih mau mendengarkan hasil-hasil riset yang memang terbukti menunjukan bahwa perhitungan mereka tidak tepat,” terangnya.
Kebijakan Notice of Data Availability Environmental Protection Agency's ( NODA EPA) mengharuskan palm oil turunan dari CPO yang digunakan untuk biofuel sebagai energi terbarukan harus mampu menurunkan emisi hingga 20 persen. Akan tetapi NODA EPA menyebutkan palm oil dari Indonesia hanya mampu menurunkan emisi 19 persen.
“Bukti-bukti ilmiah baik di Indonesia maupun di Malaysia menunjukan bahwa sebenarnya gas rumah kaca yang dihemat dengan menggunakan sawit itu lebih besar dari pada yang diklaim ole NODA,” pungkas Bayu. (ank)
Seperti diketahui, keluarnya hasil Notice of Data Availability Environmental Protection Agency's (NODA EPA) terkait kebijakan pemerintah AS untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, telah berpengaruh terhadap ekspor Crude Palm Oil (CPO) dari Indonesia ke negara tersebut.
“Masalah Indonesia mengajukan complain mengajukan notifikasi keberatan kepada WTO itu sedang kita pikirkan apakah ini menjadi strategi tepat atau tidak,” kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krishnamurti di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Meski dinilai membawa masalah ini ke WTO tetap terbuka, Bayu belum melihat hal itu sebagai langkah yang terbaik. “Kesempatan untuk mengajukan keberatan masih terbuka dan pihak EPA masih mau mendengarkan hasil-hasil riset yang memang terbukti menunjukan bahwa perhitungan mereka tidak tepat,” terangnya.
Kebijakan Notice of Data Availability Environmental Protection Agency's ( NODA EPA) mengharuskan palm oil turunan dari CPO yang digunakan untuk biofuel sebagai energi terbarukan harus mampu menurunkan emisi hingga 20 persen. Akan tetapi NODA EPA menyebutkan palm oil dari Indonesia hanya mampu menurunkan emisi 19 persen.
“Bukti-bukti ilmiah baik di Indonesia maupun di Malaysia menunjukan bahwa sebenarnya gas rumah kaca yang dihemat dengan menggunakan sawit itu lebih besar dari pada yang diklaim ole NODA,” pungkas Bayu. (ank)
()