Indonesia telat hadapi kasus pencurian pulsa

Rabu, 29 Februari 2012 - 18:36 WIB
Indonesia telat hadapi...
Indonesia telat hadapi kasus pencurian pulsa
A A A
Sindonews.com - Kasus pencurian pulsa yang kini sedang hangat diperbincangan rupanya pernah terjadi negara di lain. Tak usah melihat terlalu jauh, tetangga terdekat kita Malaysia juga pernah mengalami hal serupa. Namun kasus tersebut terjadi sekitar tiga tahun lalu.

Tak hanya Malaysia, di negara ASEAN lainnya, Philipina juga pernah mengalami hal serupa sekira tujuh tahun lalu. Namun, mengapa kasus ini baru ada di Indonesia baru-baru ini?

"Culture kita berbeda dengan mereka. Selera pasarnya berbeda. Unik. Dulu mungkin enggak apa-apa, tapi makin lama makin kritis dan baru sekarang terbuka," ujar Ketua Indonesian Mobile Multimedia Assosiation (IMMA) T Amershah kepada Sindonews, di Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Amershah menuturkan jika konsumen di Malaysia sudah lebih teredukasi ketika ingin menikmati layanan content provider sehingga kasus penipuan pencurian pulsa tak terjadi di sana. Sebagai contoh, di sana konsumen diberi kebebasan untuk memilih layanan secara gratis terlebih dahulu selama satu bulan pertama. Jika tertarik, konsumen bisa melanjutkan layanan di bulan berikutnya dengan membayar service, namun jika tidak ingin melanjutkan layanan maka konsumen akan dipermudah untuk menghentikan layanannya.

"Kita maunya seperti itu. Biar konsumen coba-coba dulu gratis. Kalau tertarik silakan lanjutkan, kalau tidak ya sudah," tutur pria yang akrab disapa Amer.

Meski terbilang terlambat menghadapi masalah ini, pihaknya mengapresiasi langkah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk memberi peringatan dan menindak tegas kepada content provider yang merugikan konsumen.

"BRTI sekarang sudah pada fungsinya. Kalau ada yang melanggar diberi peringatan, pertama, kedua, dan seterusnya. Tapi kemarin memang mereka sedikit terlambat," tuntasnya.

Nasib pelaku industri content provider (CP) kian di ujung tanduk. Seiring masih suramnya masa depan industri ini pascaberedarnya surat edaran dengan Nomor 177/BRTI/X/2011 (SE 177) terkait maraknya layanan content provider yang diduga telah menyedot pulsa pelanggan, sedikit demi sedikit perusahaan CP mulai melakukan pengurangan karyawan sebagai salah satu langkah untuk bisa bertahan hidup.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh operator telekomunikasi diminta untuk menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop-screen/voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5436 seconds (0.1#10.140)