Sibolga sukses terapkan Perda BPHTB

Kamis, 01 Maret 2012 - 06:00 WIB
Sibolga sukses terapkan Perda BPHTB
Sibolga sukses terapkan Perda BPHTB
A A A


Sindonews.com – Walau masih sebatas uji coba, namun Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga mampu meraih target maksimal atas penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pada tahun 2011 lalu, Pemko berhasil mengumpulkan perolehan BHPTB sebesar Rp758 juta dari target yang ditetapkan Rp600 juta atau terealisasi sebesar Rp126.43 persen.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Sibolga, Mestika Hutagalung mengatakan, pungutan BPHTB mulai diberlakukan sejak awal Januari 2011 silam.

Sesuai petunjuk teknis, pungutan batas tidak kena pajak (BTKP) penerimaan BPHTB ditetapkan sebesar Rp60 juta dengan cara penghitungan BPHTB adalah sebesar 5 persen setelah dipotong BTKP.

Surat pemberitahuan pajak terhutang (SPT) juga dijadikan sebagai dasar perhitungan perolehan BPHTB yang disesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah atau bangunan.

“Misalnya, jika harga tanah atau bangunan dijual seharga Rp100 juta, maka pungutan BPHTB adalah sebesar Rp2 juta atau 5 persen dari Rp40 juta, setelah dipotong BTKP, demikian seterusnya,” kata Mestika Hutagalung di ruang kerjanya, Rabu 29 Februari 2012.

Mestika mengatakan, guna memudahkan pemungutan BPHTB, pihak PKAD Pemko Sibolga bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait, sekaligus membagikan blanko BPHTB ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan seluruh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-kota Sibolga termasuk perbankan.

Sementara itu disebutkan, penerimaan BPHTB Pemko Sibolga pada TA 2010 berdasarkan bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp567 juta lebih. Target yang dipatok Pemko Sibolga tahun 2011 lalu sedikit terlampaui meskipun masih dalam tahap uji coba.

Sebelumnya, pada pengajuan Perda ini ke DPRD Kota Sibolga pada TA 2010 lalu, Pemko Sibolga menargetkan realisasi dari Perda BPHTB ini sebesar Rp3 miliar lebih.

Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi dan Hukum (Orkum) Zufrianto Hutagalung mengatakan, Perda BPHTB dilaksanakan dalam rangka mengefektifkan sekaligus memaksimalkan penggalian sumber–sumber pendapatan daerah sesuai UU No 28 Tahun 2009 itu.

Di tempat terpisah, anggota DPRD Kota Sibolga Binner Siahaan menyampaikan apreasiasi atas terlaksananya dengan baik Perda BPHTB tersebut meskipun baru disahkan dan dilaksanakan pada TA 2011 lalu. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8531 seconds (0.1#10.140)