Pemerintah didesak bebaskan pajak onderdil
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah disarankan untuk menghapus bea impor terhadap barang-barang onderdil kendaraan dibandingkan dengan memberikan kebijakan kompensasi berupa voucher angkot gratis jika rencana Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dinaikkan.
"Cashback rumit, mending bebaskan pajak impor terhadap barang impor. Itu logika umum jika memang pemerintah konsisten mestinya tak sampai 35 persen," ungkap Pengurus Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, di Energy Building, Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Menurut Tulus, pemerintah seharusnya tidak membedakan antara subsidi kendaraan roda dua dan empat serta kendaraan umum maupun pribadi. Hal ini dikarenakan bisa menimbulkan distorsi yang besar.
"Pemerintah bisa mendiskusikan lagi dengan Organda tanya kebutuhannya apa, jangan sampai nanti ada distorsi, dulu kan pemerintah pernah mensubsidi tapi hanya dinikmati oleh pengusaha angkutan umum dan bukan konsumen," lanjut dia.
Dengan membicarakan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), dilanjutkan Tulus, tarif untuk angkutan umum bisa ditekan sehingga kenaikannya tidak akan lebih dari 35 persen. (ank)
"Cashback rumit, mending bebaskan pajak impor terhadap barang impor. Itu logika umum jika memang pemerintah konsisten mestinya tak sampai 35 persen," ungkap Pengurus Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, di Energy Building, Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Menurut Tulus, pemerintah seharusnya tidak membedakan antara subsidi kendaraan roda dua dan empat serta kendaraan umum maupun pribadi. Hal ini dikarenakan bisa menimbulkan distorsi yang besar.
"Pemerintah bisa mendiskusikan lagi dengan Organda tanya kebutuhannya apa, jangan sampai nanti ada distorsi, dulu kan pemerintah pernah mensubsidi tapi hanya dinikmati oleh pengusaha angkutan umum dan bukan konsumen," lanjut dia.
Dengan membicarakan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), dilanjutkan Tulus, tarif untuk angkutan umum bisa ditekan sehingga kenaikannya tidak akan lebih dari 35 persen. (ank)
()