373 perusahaan tambang berstatus Clear & Clean

Jum'at, 02 Maret 2012 - 12:05 WIB
373 perusahaan tambang...
373 perusahaan tambang berstatus Clear & Clean
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) menyatakan 373 perusahaan clear and clean dalam pengumuman kedua rekonsiliasi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Adapun ke-373 perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010, yang terkait dengan wilayahnya tidak tumpang tindih dengan IUP/KK/PKP2B serta dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bagi IUP yang diumumkan pada hari ini dan IUP yang telah diumumkan pada tanggal 1 Juli 2011, dalam waktu paling lambat 60 hari setelah pengumuman ini, bagi pemegang IUP Eksplorasi wajib menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyampaikan, laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan, dokumen lingkungan yang telah disetujui dan disahkan oleh pejabat yang berwenang serta bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir," tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Thamrin Sihite, sebagaimana dikutip dari situs dari resmi Kementerian ESDM, Jumat (2/3/2012).

Selanjutnya, bagi pemegang IUP yang telah menyampaikan dokumen akan diberikan sertifikat CNC dan bagi IUP yang belum diumumkan CNC, akan diumumkan secara berkala setelah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi dan evaluasi.

"Status CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan ralat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuntasnya. Adapun rincian 373 perusahaan tersebut bisa diakses di situs resmi Kementerian ESDM
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4324 seconds (0.1#10.140)