Permudah akses UKM, BI keluarkan surat edaran gadai emas

Senin, 05 Maret 2012 - 10:41 WIB
Permudah akses UKM,...
Permudah akses UKM, BI keluarkan surat edaran gadai emas
A A A
Sindonews.com – Bank Indonesia (BI) ingin memperbesar kesempatan masyarakat, terutama usaha kecil menengah (UKM) untuk bisa mengakses pembiayaan, khususnya di perbankan syariah dengan mengatur produk Qardh Beragun Emas.

Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya E Siregar mengatakan, melalui Surat Edaran Bank Indonesia No 14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 perihal produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, pengusaha UKM dapat mengakses pembiayaan kepada perbankan syariah. Dengan SE ini maka masyarakat dapat menggadaikan emas yang dimiliki di bank syariah.

Dalam SE ini,jumlah pembiayaan maksimal yang diberikan sebesar Rp250 juta untuk setiap nasabah, dengan jangka waktu paling lama empat bulan dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali. Khusus untuk nasabah UMK dapat diberikan pembiayaan paling banyak sebesar Rp50 juta, dengan jangka waktu paling lama 1 tahun dengan angsuran setiap bulan dan tidak dapat diperpanjang.

“Ini satu semangat untuk memberdayakan emas yang selama ini idle. Supaya semakin banyak masyarakat yang memiliki akses finansial bagi masyarakat,” ungkap Mulya di Jakarta, baru-baru ini. Mulya optimistis produk Qardh Beragun Emas akan meningkat seiring semakin banyak masyarakat yang mempunyai akses pembiayaan dengan mengagunkan emasnya.

Selain itu, aturan baru gadai emas dinilai akan menutup celah bagi para spekulan yang berniat mencetak laba dari gadai emas. Keyakinan ini dinilai terjadi karena dalam SE ini, emas yang digadai harus milik sendiri. Selain itu, SE ini juga mengatur agar nasabah wajib mencantumkan secara jelas tujuan penggunaan dana yang didapatkan dari gadai emas pada formulir aplikasi produk. Emas juga sudah harus dimiliki nasabah pada saat pembiayaan diajukan.

“Dulu kan bisa kalau bukan milik dia, misalkan beli dari bank dia hanya bayar 10 persen seolah-olah sudah memiliki. Mencicil baru sedikit, harga emas naik, lalu dia jual, dari situ ia mendapat margin,” kata dia. Selain itu, bank juga dibatasi portofolio Qardh Beragun Emas maksimal 20 persen dari total pembiayaan atau 150 persen dari modal bank. Pembatasan ini dilihat dari nilai maksimal dari nilai terkecilnya.

Analisis Bank Eksekutif Tim Pengaturan Perbankan Syariah Dpbs Bambang Kiswono menambahkan, bank syariah atau UUS yang telah menjalankan produk Qardh Beragun Emas sebelum berlakunya SE ini wajib menyesuaikan. Menurut dia, bank yang terlanjur memiliki produk Kepemilikan Logam Mulia (KLM) dengan skema qardh diharuskan menyesuaikan dengan aturan yang baru,dengan masa transisi selama setahun terhitung sejak Surat Edaran dikeluarkan.

“Bagi yang menjalankan produk Qardh Beragun Emas sebelum memperoleh izin dari BI dikenakan sanksi teguran tertulis dan denda uang,dan bagi yang tidak sesuai dengan ketentuan yangdiaturdalamSEdapatdikenakan sanksi berupa penghentian produk tersebut,” kata dia. Berdasarkan data BI, hingga akhir Desember 2011 total pembiayaan gadai emas mencapai Rp6,3 triliun, naik 231,57 persen dibandingkan 2010 sebesar Rp1,9 triliun.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0621 seconds (0.1#10.140)