Bulan depan Pegadaian berubah status jadi PT
A
A
A
Sindonews.com - Pada 1 April mendatang, status hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pegadaian akan berubah dari perusahaan umum (perum) menjadi perseroan terbatas atau PT. Perubahan status hukum ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah No 51 yang diterbitkan pada 13 Desember 2011.
Kepala Kanwil Pegadaian Wilayah III Palembang Halomoan Lumban Gaol menegaskan, dengan perubahan status hukum ini, diharapkan Pegadaian dapat lebih mandiri dan lebih efektif dan efisien dalam menjalankan misinya sebagai agen social oriented.
“Kami memilih perubahan status hukum Pegadaian dari perum menjadi PT pada 1 April nanti karena bertepatan dengan momen hari ulang tahun ke-111 Pegadaian. Dengan perubahan menjadi persero, pasti akan banyak perubahan mendasar, seperti logo,” katanya akhir pekan kemarin.
Kendati mengalami perubahan status, dimungkinkan moto Pegadaian, yakni mengatasi masalah tanpa masalah, akan tetap seperti sedia kala. Hanya, akan ada perubahan logo yang lebih dinamis, komunikatif, dan mudah diingat masyarakat.
Dia mengaku, atas perubahan status hukum itu, Pegadaian belum dipastikan siap melenggang ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menawarkan saham perdana atau initial public offering (IPO). Hal ini disebabkan adanya kekhawatiran pemerintah akan orientasi Pegadaian yang mengarah pada profit oriented jika melenggang ke BEI.
“Sebenarnya soal IPO ini hanya masalah waktu. Kami pun tidak akan meninggalkan social oriented yang telah membawa Pegadaian sebagai perusahaan besar seperti sekarang ini. Ya, mungkin dengan IPO, penyaluran pinjaman ke masyarakat akan lebih murah lagi,” ujarnya. (bro)
()