Tak ada monopoli, KPPU setujui akuisisi APLN
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh adanya Pengambilalihan (Akuisisi) saham perusahaan PT Buana Surya Makmur, PT Pesona Gerbang Karawang dan PT Griya Pancaloka oleh PT Agung Podomoro Land, Tbk (APLN).
"Pendapat KPPU yang ditandatangani oleh Tadjuddin Noer Said (Ketua KPPU) ini merupakan kesimpulan dari dua rangkaian proses yaitu Pemberitahuan (notifikasi) terhadap pihak yang mengakuisisi dan Penilaian Komisi," ucap Direktur Komunikasi KPPU, Ahmad Junaidi dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Dia juga menambahkan pemberitahuan (notifikasi) dilakukan oleh PT Agung Podomoro Land Tbk atas pengambilalihan saham (akuisisi) perusahaan yang dilakukan oleh PT Agung Podomoro Land Tbk terhadap PT Buana Surya Makmur dan PT Pesona Gerbang Karawang yang diterima Komisi pada tanggal 13 April 2011 dan PT Griya Pancaloka yang diterima Komisi pada tanggal 12 Juli 2011.
Dalam proses penilaian yang berlangsung, Komisi terlebih dahulu melihat pasar bersangkutan (relevant market) dan konsentrasi pasar. Dalam konteks pasar bersangkutan, setelah melalui pengumpulan data, Komisi mengidentifikasi pasar bersangkutan dari penilaian ini.
Hasil perhitungan konsentrasi pasar menunjukkan nilai HHI berada di atas 1.800. Namun, selisih Hirschman-Herfindahl Index (HHI) sebelum dan setelah pengambilalihan saham tidak mencapai 150. Maka berdasarkan Perkom No. 10 Tahun 2011 menyatakan jika perubahan HHI sebelum dan setelah Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan saham tidak mencapai 150, maka Komisi menilai tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat karena perubahan struktur pasar yang terjadi tidak cukup signifikan
"Dari hasil penilaian tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa pengambilalihan Saham PT Buana Surya Makmur, PT Pesona Gerbang Karawang, dan PT Griya Pancaloka oleh PT Agung Podomoro Land Tbk tidak berdampak signifikan pada pangsa pasar pengembang di Indonesia karena perusahaan yang diakuisisi terletak pada pasar geografis yang berbeda," ungkapnya.
Berdasarkan kesimpulan di atas, Komisi berpendapat tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh Pengambilalihan Saham PT Buana Surya Makmur, PT Pesona Gerbang Karawang, dan PT Griya Pancaloka oleh PT Agung Podomoro Land Tbk.
"Pendapat KPPU yang ditandatangani oleh Tadjuddin Noer Said (Ketua KPPU) ini merupakan kesimpulan dari dua rangkaian proses yaitu Pemberitahuan (notifikasi) terhadap pihak yang mengakuisisi dan Penilaian Komisi," ucap Direktur Komunikasi KPPU, Ahmad Junaidi dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Dia juga menambahkan pemberitahuan (notifikasi) dilakukan oleh PT Agung Podomoro Land Tbk atas pengambilalihan saham (akuisisi) perusahaan yang dilakukan oleh PT Agung Podomoro Land Tbk terhadap PT Buana Surya Makmur dan PT Pesona Gerbang Karawang yang diterima Komisi pada tanggal 13 April 2011 dan PT Griya Pancaloka yang diterima Komisi pada tanggal 12 Juli 2011.
Dalam proses penilaian yang berlangsung, Komisi terlebih dahulu melihat pasar bersangkutan (relevant market) dan konsentrasi pasar. Dalam konteks pasar bersangkutan, setelah melalui pengumpulan data, Komisi mengidentifikasi pasar bersangkutan dari penilaian ini.
Hasil perhitungan konsentrasi pasar menunjukkan nilai HHI berada di atas 1.800. Namun, selisih Hirschman-Herfindahl Index (HHI) sebelum dan setelah pengambilalihan saham tidak mencapai 150. Maka berdasarkan Perkom No. 10 Tahun 2011 menyatakan jika perubahan HHI sebelum dan setelah Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan saham tidak mencapai 150, maka Komisi menilai tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat karena perubahan struktur pasar yang terjadi tidak cukup signifikan
"Dari hasil penilaian tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa pengambilalihan Saham PT Buana Surya Makmur, PT Pesona Gerbang Karawang, dan PT Griya Pancaloka oleh PT Agung Podomoro Land Tbk tidak berdampak signifikan pada pangsa pasar pengembang di Indonesia karena perusahaan yang diakuisisi terletak pada pasar geografis yang berbeda," ungkapnya.
Berdasarkan kesimpulan di atas, Komisi berpendapat tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh Pengambilalihan Saham PT Buana Surya Makmur, PT Pesona Gerbang Karawang, dan PT Griya Pancaloka oleh PT Agung Podomoro Land Tbk.
()