Kemenakertrans bakal revisi Undang-Undang Uap 1930

Rabu, 07 Maret 2012 - 20:26 WIB
Kemenakertrans bakal...
Kemenakertrans bakal revisi Undang-Undang Uap 1930
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencermati banyaknya kecelakaan kerja berupa peledakan yang terjadi atas pemakaian atau penggunaan pesawat uap sebagai peralatan produksi uap. Kejadian itu pernah terjadi baik di Riau, Jawa Timur dan Lampung yang berakibat fatal bahkan adanya korban jiwa manusia.

Atas hal itu, Kemenakertrans berencana melakukan revisi terhadap Stoom Ordonnantie Tahun 1930 (Undang–Undang Uap Tahun 1930). Penyempurnaan ini diperlukan agar penerapan pengaturan pesawat uap dapat lebih komprehensif dan sesuai perkembangan teknologi serta mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

“Undang-Undang Uap Tahun 1930 sudah tidak dapat menampung tuntutan dan perkembangan zaman, maka sudah sepantasnya dilakukan tinjauan dan penyempurnaan terhadap peraturan yang berkaitan dengan pesawat uap ini," kata Sekjen Kemenakertrans Muchtar Luthfie di kantor Kemenakertrans, Rabu (7/3/2012).

Penyempurnaan peraturan ini akan bepengaruh terhadap pesawat dan peralatan uap yang digunakan diberbagai kegiatan usaha pada sektor-sektor strategis seperti pusat-pusat tenaga listrik, industri-industri gula, kertas, minyak, petrokimia, tekstil, industri jasa bahkan sampai rumah tangga.

“Dari pengalaman tersebut semakin tergeraklah tuntutan masyarakat atas pengaturan K3 pesawat uap atau sumur produksi termasuk pipa penyalurnya agar disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,“ kata Muchtar.

Muchtar mengatakan selama ini pemakaian atau penggunaan pesawat uap atau sumur produksi uap, termasuk pipa penyalurnya sebagai peralatan produksi uap semakin meningkat, baik jumlah, kapasitas dan berteknologi tinggi.

“Namun patut disadari semua pihak, peralatan-perlatan uap itu berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, peledakan, kebakaran dan pencemaran lingkungan termasuk penyakit akibat kerja apabila pengelolaannya tidak sesuai dengan syarat-syarat teknis K3," ujar Muchtar.

Ditambahkan Muchtar, saat ini penggunaan mesin dan peralatan uap masih mengacu pada peraturan peninggalan kolonial Belanda yaitu Stoom Ordonnantie Tahun 1930 (Undang–Undang Uap) dan Stoom Verordening Tahun 1930 (Peraturan Uap) serta Peraturan Menteri dan standar teknis K3.

Diharapkan dengan rencana penyempurnaan Undang-Undang yang lebih komprehensif dan selanjutnya Undang-Undang Uap yang baru dapat disahkan maka peningkatan pelaksanaan K3 pesawat uap dan perlindungan K3 bagi tenaga kerja atau pekerja/buruh dan masyarakat lebih optimal.

“Upaya untuk memberikan jaminan perlindungan K3 bagi tenaga kerja atau pekerja/buruh dan masyarakat, terhadap penggunaan pesawat uap sebagai peralatan produksi dari kemungkinan terjadinya kecelakaan, peledakan, kebakaran dan pencemaran lingkungan," paparnya.

Untuk melakukan revisi Undang - Undang Uap Tahun 1930, Kemenakertrans masih menampung berbagai aspirasi, usulan, dan saran dari berbagai pihak terkait, sehingga dapat menghasilkan rumusan tinjauan Undang-Undang Uap Tahun 1930 dan berguna sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Undang-Undang.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
5 menit yang lalu
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger BUMN Sekuritas, Mandiri hingga BNI Sekuritas Dilebur
13 menit yang lalu
BI Blak-blakan soal...
BI Blak-blakan soal Kombinasi Pemicu Kejatuhan Rupiah yang Sempat Rp18 Ribu per Dolar AS
46 menit yang lalu
Dukung Ekonomi Berkelanjutan,...
Dukung Ekonomi Berkelanjutan, Jamkrindo Syariah Perkuat Penerapan Prinsip Syariah
1 jam yang lalu
Purbaya Tolak Permintaan...
Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
1 jam yang lalu
100 Jenama Indonesia...
100 Jenama Indonesia Unjuk Gigi di MASA Singapore 2026, Astra Dorong Kolaborasi Bersama
1 jam yang lalu
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved