Inilah syarat program bedah rumah

Kamis, 08 Maret 2012 - 13:42 WIB
Inilah syarat program...
Inilah syarat program bedah rumah
A A A
Sindonews.com - Untuk mewujudkan rumah layak huni, pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mencanangkan program bedah rumah sebagai bentuk penanggulangan kawasan kumuh atau penanggulangan rumah tidak layak huni (RTLH).

“Rumah yang layak huni itu rumah yang sehat, rumah yang nyaman, sangat berkorelasi dengan kondisi kesehatan jasmani dan rohani masyarakat. Seseorang akan sehat jasmani dan rohaninya apabila mendapat kenyamanan dalam hidupnya. Namun sebaliknya, bila kondisi rumah tidak sehat dan tidak layak, akan menimbulkan permasalahan baru," papar Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz, seperti dilaporkan dalam keterangan resmi yang dikutip Okezone, Kamis (8/3/2012).

Djan melanjutkan, ada beberapa kriteria rumah tidak layak huni dan perlu mendapatkan progam bedah rumah. Pertama, luas lantai per kapita kota kurang dari empat meter persegi (m2), desa kurang dari 10 m2. Kedua, sumber air tidak sehat, akses memperoleh air bersih terbatas.

Ketiga, tidak ada akses MCK. Keempat, bahan bangunan tidak permanen atau atap/dinding dari bambu, rumbia. Kelima, tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara. Keenam, tidak memiliki pembagian ruangan. Ketujuh, lantai dari tanah. Kedelapan, letak rumah tidak teratur dan berdempetan. Kesembilan, kondisi rusak.

“Ditambah lagi dengan lingkungan yang kumuh dan becek, saluran pembuangan air yang tidak memenuhi standar, jalan setapak menuju rumah pun tidak teratur dan pengeluaran biaya hidup tidak melebihi Rp62 ribu untuk perkotaan dan Rp50 ribu untuk perdesaan setiap orang per bulannya," jelasnya.

Menpera berharap, program perumahan swadaya sebaiknya dapat terintegrasi dengan program pembangunan sektor lain yang mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat. “Program perumahan swadaya dapat terkonsentrasi dan tidak terpecah-pecah sehingga manfaatnya lebih dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” pungkasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3212 seconds (0.1#10.140)