Aturan digitalisasi penyiaran jangan dipaksakan
A
A
A
Sindonews.com - Perkumpulan Media Lintas Komunitas (MediaLink) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Komisi I DPR agar pengaturan digitalisasi penyiaran diletakkan dalam level undang-undang.
Oleh karena itu, MediaLink juga meminta Kemenkominfo tidak memaksakan implementasi Permen tentang Digitalisasi Penyiaran untuk siaran terrestrial sebelum revisi UU Penyiaran tuntas.
MediaLink memandang digitalisasi penyiaran sebagai peluang untuk menciptakan penyiaran yang berkualitas dengan peluang dimaksimalkannya penggunaan frekuenasi penyiaran.
"Komisi I DPR, dengan digitalisasi penyiaran, dapat menata kembali anatomi sistem penyiaran yang demokratis, seperti penguatan lembaga penyiaran publik, penataan lembaga penyiaran swasta yang menjamin diversity of ownership dan diversity of content", kata Direktur Eksekutif MediaLink Ahmad Faisol, di Jakarta, Minggu (11/3/2012).
Lebih lanjut Faisol menyebut persoalan digitalisasi penyiaran tidak bisa disimplifikasi menjadi penataan zonasi penyiaran dan tender pengelola lembaga multipleksing.
"Kita harus mendiskusikan platform penyiaran di era digitalisasi. Persoalannya bukan sekedar pembagian zonasi dan tender untuk pengelola lembaga multipleksing", pungkas Faisol.
Oleh karena itu, MediaLink juga meminta Kemenkominfo tidak memaksakan implementasi Permen tentang Digitalisasi Penyiaran untuk siaran terrestrial sebelum revisi UU Penyiaran tuntas.
MediaLink memandang digitalisasi penyiaran sebagai peluang untuk menciptakan penyiaran yang berkualitas dengan peluang dimaksimalkannya penggunaan frekuenasi penyiaran.
"Komisi I DPR, dengan digitalisasi penyiaran, dapat menata kembali anatomi sistem penyiaran yang demokratis, seperti penguatan lembaga penyiaran publik, penataan lembaga penyiaran swasta yang menjamin diversity of ownership dan diversity of content", kata Direktur Eksekutif MediaLink Ahmad Faisol, di Jakarta, Minggu (11/3/2012).
Lebih lanjut Faisol menyebut persoalan digitalisasi penyiaran tidak bisa disimplifikasi menjadi penataan zonasi penyiaran dan tender pengelola lembaga multipleksing.
"Kita harus mendiskusikan platform penyiaran di era digitalisasi. Persoalannya bukan sekedar pembagian zonasi dan tender untuk pengelola lembaga multipleksing", pungkas Faisol.
()