BPH Migas atur kuota BBM per Kabupaten
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andi Noorsaman Sommeng menegaskan terus mengupayakan untuk menjaga kecukupan kebutuhan masyarakat akan bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan kuota yang akan ditetapkan.
"Kita harus usahakan volume itu cukup, karena memang keputusan pemerintah. Maka itu kita paparkan tadi pengaturannya, pengawasan dan yang lainnya," kata Andi seusai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2012).
Dalam paparan sebelumnya ke Komisi VII, salah satu cara skema yang diungkapkan Andi adalah dengan melakukan penetapan kuota BBM per Kabupaten.
"Akan ada pembagian kuota per kabupaten, dan sekarang kita melihat ada prioritas dan fokus untuk distribusi. Misalnya di Indonesia Bagian Timur, karena dari evaluasi yang dilakukan, kondisi distribusi ke wilayah tersebut sering terkendala, seperti Papua," jelasnya.
Masih menurut Andi, BPH Migas akan mengatur jumlah pembelian di sektor-sektor tertentu. Sektor tersebut diantaranya adalah Rumah Tangga, Transportasi Umum dan yang lainnya.
"Akan ada penetapan rincian konsumen pengguna, dimana taksi kelas premium, kapal kargo dan angkutan darat khusus seperti pengangkutan barang industri dan perkebunan tidak diprioritaskan mendapat BBM subsidi," pungkasnya. (bro)
()