Pemerintah fokus hilirisasi pertambangan

Senin, 12 Maret 2012 - 19:09 WIB
Pemerintah fokus hilirisasi...
Pemerintah fokus hilirisasi pertambangan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah tetap fokus untuk menjalankan program hilirisasi industri pertambangan dengan cara tidak mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) secara berlebihan.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, langkah itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 4/2009. Menurutnya, pemerintah serius menjalankan program hilirisasi tambang.

"Jadi kepentingan saya adalah kepentingan nasional. Kepada teman-teman pengusaha juga berpikir jangan mengeksploitasi besar-besaran,” tegas Hidayat di Jakarta, Senin (12/3/2012).

Pengerukan yang saat ini dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang, mendorong eksploitasi hasil tambang sebelum UU Minerba tersebut berlaku efektif, yakni saat ekspor barang mentah pertambangan dilarang.

“Mereka melakukan pengerukan 24 jam. Disinyalir, dalam setahun bisa ekspor 20 juta ton. Padahal, dari perhitungan kami, deposit iron ore kita hanya 100 juta ton. Jadi, dalam lima tahun bisa habis,” tegasnya.

Hidayat menjelaskan, menteri ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 07/2012 guna memberhentikan ekspor di 2014 mendatang.

“Tadinya, saya punya pemikiran, agar menjelang implementasi UU Minerba, bisa dilakukan dengan pemberlakuan bea keluar atas ekspor mentah barang tambang. Konsep berpikirnya sama, kami ingin secepatnya. Menyongsong implementasi UU pada 2014 nanti,” jelasnya.

Menurutnya, bea keluar bisa saja diterapkan, guna menghindari eksploitasi berlebihan yang dilakukan oleh perusahaan tambang. “Iya, bisa saja. Saya sedang memikirkan itu,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan agar bea keluar bahan mentah hasil tambang mineral dan batu bara bisa diterapkan, yakni sebesar 25 persen pada 2012 dan naik menjadi 50 persen di 2013.

“Saya harap, Kemendag dapat mengakomodasi rencana usulan bea keluar dari Kemenperin terhadap beberapa komoditi. Yang juga sejalan dengan Permen Nomor 07/2012. Kebijakan ini dalam rangka mendukung hilirisasi yang dicanangkan Kemenperin,” ungkapnya.

Di sisi lain, Hidayat mengatakan, informasi dari Menteri ESDM yang menyatakan, setidaknya ada 20 calon investor asing yang tertarik untuk membangun smelter pertambangan di dalam negeri.

Dia mengusulkan, agar mereka bisa bekerja sama dengan mitra lokal. “Atau, membentuk konsorsium untuk perizinannya. Jadi, membagi risiko. Investasi ini kan padat modal,” tandasnya. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
2 jam yang lalu
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
2 jam yang lalu
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
4 jam yang lalu
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
4 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
4 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
4 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved