Pemerintah bakal hedging harga impor minyak
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akan membahas rencana lindung nilai (hedging) harga impor minyak pada APBN 2013. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menuturkan, rencana tersebut dilakukan untuk melindunginya dari fluktuasi harga minyak mentah dunia.
"Itu justru kalau melakukan hedging, best practice bagi kita melakukan risiko dari fluktuasi harga. Jadi kalau hedging itu seperti juga asuransi, jadi kita rekomen untuk itu disertakan di APBN 2013," ungkapnya kala ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 12 Maret 2012 malam.
Lanjutnya, untuk rencana tersebut pemerintah memang akan mengalokasikan sejumlah anggaran untuk membayar risiko atas hedging tersebut. "Biayanya adalah sesuatu musti dikeluarkan menjadi bagian dari asuransi tadi," paparnya.
Sebelumnya, DPR pun meminta pemerintah untuk menerapkan lindung nilai (hedging) atas harga minyak impor. Hal ini dilakukan agar pemerintah tidak panik untuk menaikkan harga BBM subsidi bila harga minyak dunia semakin melambung.
"Kenapa pemerintah tidak melakukan itu. Dengan hedging, pemerintah tidak harus mengubah APBN lagi jika harga minyak naik," ungkap anggota Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI.
Akan tetapi Mekeng pun mengakui bahwa, pemerintah memang harus mengeluarkan sejumlah dana untuk melakukan hedging tersebut, khususnya bila harga minyak ternyata lebih rendah dari harga yang sudah ditetapkan dalam hedging, di mana pemerintah harus menanggung kerugian dari premi yang sudah dibayar di awal.
"Biaya untuk hedging pasti ada. Tapi kan APBN tidak melihat untung rugi, melainkan antisipasi," pungkas Mekeng.
"Itu justru kalau melakukan hedging, best practice bagi kita melakukan risiko dari fluktuasi harga. Jadi kalau hedging itu seperti juga asuransi, jadi kita rekomen untuk itu disertakan di APBN 2013," ungkapnya kala ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 12 Maret 2012 malam.
Lanjutnya, untuk rencana tersebut pemerintah memang akan mengalokasikan sejumlah anggaran untuk membayar risiko atas hedging tersebut. "Biayanya adalah sesuatu musti dikeluarkan menjadi bagian dari asuransi tadi," paparnya.
Sebelumnya, DPR pun meminta pemerintah untuk menerapkan lindung nilai (hedging) atas harga minyak impor. Hal ini dilakukan agar pemerintah tidak panik untuk menaikkan harga BBM subsidi bila harga minyak dunia semakin melambung.
"Kenapa pemerintah tidak melakukan itu. Dengan hedging, pemerintah tidak harus mengubah APBN lagi jika harga minyak naik," ungkap anggota Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI.
Akan tetapi Mekeng pun mengakui bahwa, pemerintah memang harus mengeluarkan sejumlah dana untuk melakukan hedging tersebut, khususnya bila harga minyak ternyata lebih rendah dari harga yang sudah ditetapkan dalam hedging, di mana pemerintah harus menanggung kerugian dari premi yang sudah dibayar di awal.
"Biaya untuk hedging pasti ada. Tapi kan APBN tidak melihat untung rugi, melainkan antisipasi," pungkas Mekeng.
()