Gaji TKI di Malaysia akan naik
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang pengiriman kembali Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, pemerintah menyatakan gaji pekerja domestik yang akan bekerja di negeri Jiran itu akan dinaikkan menjadi 808 Ringgit.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman Ahmadi mengatakan, Joint Task Force (JTF) berupaya untuk menaikkan gaji TKI pekerja domestik di Malaysia dari 350-400 Ringgit menjadi 700 Ringgit. Namun majikan juga mesti membayar 108 Ringgit pada saat TKI libur sehari dalam sepekan. Jika ditotal maka TKI yang akan bekerja di Malaysia akan mendapatkan gaji 808 Ringgit atau sekitar Rp2,4 juta per orang.
Dirinya mengatakan, gaji tersebut akan berlaku untuk TKI dengan jabatan juru masak (Cook), penjaga rumah (caretaker), pengasuh anak (babysitter) dan pengasuh orang tua (caredriver). Reyna menjelaskan, kemungkinan pengiriman TKI ke negeri jiran tersebut akan dimulai pada awal April.
“JP Visa (Visa Kunjungan/Turis) tidak akan diberlakukan lagi. Kita minta visa kerja diberikan ke TKI yang sudah memiliki sertifikat kompetensi,” katanya di gedung Kemenakertrans, Kamis (15/3/2012).
Reyna menjelaskan, pada April nanti sudah ada 106 TKI yang sudah direkrut oleh Sembilan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dari 12 PPTKIS yang dinyatakan siap memberangkatkan TKI ke Malaysia.
Sembilan PPTKIS diantaranya PT Prayogo Prayogo, PT Dharma Kertaraharja, PT Nayaka Halyana, PT Gasindo Bualasari, PT Bintan Nirwana dan PT Sukses Mandiri Utama. Pelatihan 200 jam akan dilakukan di Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimiliki PPTKIS dan juga daerah. Total BLK yang sudah diinventarisir saat ini mencapai 30 BLK.
Reyna menambahkan, dalam kontrak kerja yang akan direvisi, urainya, jika terjadi kasus kekerasan kepada TKI maka dapat langsung dibawah ke muka pengadilan di Malaysia dimana sebelumnya hal itu tidak diprioritaskan di kontrak lama. (ank)
Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman Ahmadi mengatakan, Joint Task Force (JTF) berupaya untuk menaikkan gaji TKI pekerja domestik di Malaysia dari 350-400 Ringgit menjadi 700 Ringgit. Namun majikan juga mesti membayar 108 Ringgit pada saat TKI libur sehari dalam sepekan. Jika ditotal maka TKI yang akan bekerja di Malaysia akan mendapatkan gaji 808 Ringgit atau sekitar Rp2,4 juta per orang.
Dirinya mengatakan, gaji tersebut akan berlaku untuk TKI dengan jabatan juru masak (Cook), penjaga rumah (caretaker), pengasuh anak (babysitter) dan pengasuh orang tua (caredriver). Reyna menjelaskan, kemungkinan pengiriman TKI ke negeri jiran tersebut akan dimulai pada awal April.
“JP Visa (Visa Kunjungan/Turis) tidak akan diberlakukan lagi. Kita minta visa kerja diberikan ke TKI yang sudah memiliki sertifikat kompetensi,” katanya di gedung Kemenakertrans, Kamis (15/3/2012).
Reyna menjelaskan, pada April nanti sudah ada 106 TKI yang sudah direkrut oleh Sembilan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dari 12 PPTKIS yang dinyatakan siap memberangkatkan TKI ke Malaysia.
Sembilan PPTKIS diantaranya PT Prayogo Prayogo, PT Dharma Kertaraharja, PT Nayaka Halyana, PT Gasindo Bualasari, PT Bintan Nirwana dan PT Sukses Mandiri Utama. Pelatihan 200 jam akan dilakukan di Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimiliki PPTKIS dan juga daerah. Total BLK yang sudah diinventarisir saat ini mencapai 30 BLK.
Reyna menambahkan, dalam kontrak kerja yang akan direvisi, urainya, jika terjadi kasus kekerasan kepada TKI maka dapat langsung dibawah ke muka pengadilan di Malaysia dimana sebelumnya hal itu tidak diprioritaskan di kontrak lama. (ank)
()