UU pensiun dini PNS belum jelas
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Azwar Abubakar mengungkapkan program pensiun dini belum terlaksana sepenuhnya dikarenakan tidak tersedianya Undang-undang yang jelas.
"Pensiun dini kan belum ada undang-undang, tapi bagus saja. Kementerian Keuangan juga kan punya konsep," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Azwar menambahkan, ada beberapa daerah yang telah menerapkan konsep pensiun dini tersebut, walapun tanpa Undang-undang. "Sekarang sudah ada beberapa daerah yang menerapkan, tapi itu kan kita kasih sebagai contoh saja. Tidak melanggar undang-undang juga kalau sepakat tidak usah," jelasnya.
Tidak ada masalah bagi Azwar jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah mendekati masa pensiun mendahulukan pensiunnya namun diharapkan dengan keluarnya PNS dari instansi akan meningkatkan kapasitas diri PNS.
"Kita harus cari jalan supaya misalnya sudah tidak berprestasi atau sudah malas, ini harus dibaca sebagai memaksimalkan kemampuan orang. Misal ada orang umur 49 tahun, masa dia tidak boleh pensiun. Dia tidak dapat pensiun jangan dong, kasihan," paparnya.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan PNS tersebut untuk melakukan pensiun dini. "Intinya memudahkan, kan ini banyak sekali. Kita juga harus berpikir bagaimana yang dipensiunkan ini, disiapkan menghadapi kehidupan di luar," pungkasnya. (bro)
()