Penyesuain tarif angkot tunggu revisi Permenhub

Sabtu, 17 Maret 2012 - 13:38 WIB
Penyesuain tarif angkot tunggu revisi Permenhub
Penyesuain tarif angkot tunggu revisi Permenhub
A A A
Sindonews.com – Pengusaha angkutan umum di Jawa Tengah dilarang menaikkan tarif secara sepihak. Kenaikan tarif resmi masih menunggu revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 1/2009 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No 4/2009 tentang Ketentuan Tarif Atas dan Tarif Bawah.

Tidak boleh menarik biaya melebihi batas atas ekonomi, sebelum ada revisi Permenhub dan Pergub,” tandas Kepala Dishubkominfo Provinsi Jateng Urip Sihabudin kemarin.

Saat ini tarif AKDP kelas ekonomi yang berlaku adalah tarif yang diatur dalam Pergub No 4/2009, yakni dikenai Rp139/penumpang per km. Besaran tarif ini masih dirumuskan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan informasi yang diterima Urip, kenaikan tarif angkutan berkisar 15–20 persen jika terjadi kenaikan premium dan solar Rp1.500/liter.

Pertimbangan yang digunakan adalah biaya operasional dan harga suku cadang. ”Ada rumusan penghitungan kenaikan tarif,”tandasnya. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyosialisasikan subsidi yang diberikan kepada angkutan umum ini pada acara di Solo,Selasa 20 Maret 2012 mendatang.

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang Ngargono menginginkan revisi tarif atas dan bawah ini sudah ditetapkan tidak lama setelah harga BBM ini mulai dinaikkan pada 1 April 2012.

Menurut anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid,subsidi pemerintah kepada angkutan umum atas rencana kenaikan BBM ini adalah pemberian spare part untuk bahan bakar gas (BBG). Jadi tidak akan tergantung lagi pada BBM.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3766 seconds (0.1#10.140)