Ruko & rumah bersubsidi tak kena DP 30%
A
A
A
Sindonews.com - Ketetapan Bank Indonesia (BI) tidak memberikan izin Loan To Value (LTV) atau Down Payment (DP) kredit kepemilikan rumah (KPR) sebesar 30 persen tidak berlaku pada rumah kantor dan rumah toko di atas tipe 70 meter persegi (m2), karena faktor pengaruh terhadap produktivitas pengusaha.
Selain itu, ketetapan BI ini juga tidak berlaku bagi rumah subsidi program pemerintah, karena BI tidak ingin membatasi masyarakat kecil dalam memiliki rumah yang layak.
"BI tidak mau membatasi masyarakat kecil dalam memiliki rumah. Selain itu untuk pemilik rukan dan ruko di atas tipe 70 m2 juga karena tidak ingin mempengaruhi tingkat produktivitas usaha mereka," papar Juru Bicara Bank Indonesia Difi A Johansyah seperti dikutip dari Okezone, Jumat (16/3/2012).
Seperti yang diketahui hari ini BI mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penetapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikian Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70 persen dan DP KPR yang wajib dibayar pengaju kredit sebesar 30 persen.
Bagi pihak bank sendiri diberikan waktu tiga bulan untuk menyesuaikan ketetapan ini dengan Standard Operating Procedures (SOP), sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia.
Selain itu, ketetapan BI ini juga tidak berlaku bagi rumah subsidi program pemerintah, karena BI tidak ingin membatasi masyarakat kecil dalam memiliki rumah yang layak.
"BI tidak mau membatasi masyarakat kecil dalam memiliki rumah. Selain itu untuk pemilik rukan dan ruko di atas tipe 70 m2 juga karena tidak ingin mempengaruhi tingkat produktivitas usaha mereka," papar Juru Bicara Bank Indonesia Difi A Johansyah seperti dikutip dari Okezone, Jumat (16/3/2012).
Seperti yang diketahui hari ini BI mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penetapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikian Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70 persen dan DP KPR yang wajib dibayar pengaju kredit sebesar 30 persen.
Bagi pihak bank sendiri diberikan waktu tiga bulan untuk menyesuaikan ketetapan ini dengan Standard Operating Procedures (SOP), sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia.
()