Efek pengetatan KPR-KKB cuma sementara
A
A
A
Sindonews.com - Industri perbankan meyakini dampak aturan Bank Indonesia (BI) mengenai pengetatan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) hanya jangka pendek.
Aturan tersebut juga disambut baik karena dinilai akan semakin meningkatkan kehatihatian perbankan. Di sisi lain, industri automotif memperkirakan dampak aturan baru soal uang muka itu terhadap penjualan tidak akan besar. “Kami menyambut baik ketentuan ini, lebih prudent. Dengan aturan ini, perbankan menjadi lebih terlindungi dari risiko,” ungkap Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja kepada SINDO di Jakarta kemarin.
Seperti diketahui, upaya pengetatan KPR dan KKB dilakukan dengan mengatur besaran loan to value (LTV) KPR dan uang muka (down payment/ DP) kredit kendaraan bermotor. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012.BI memberikan masa transisi untuk ketentuan itu selama tiga bulan. Dalam aturan tersebut dijelaskan, LTV paling tinggi 70 persen untuk KPR dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 m2.
Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah. Sementara, pengaturan uang muka kredit pada KKB mencakup beberapa hal, yaitu DP minimal 25 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, minimal 30 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan nonproduktif, minimal 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.
Industri EVP Coordinator Consumer Finance Bank Mandiri Mansyur S Nasution mengatakan, selama ini Bank Mandiri selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan KPR dan KKB. Menurut dia, ketentuan LTV dan uang muka yang diterapkan selama ini bervariasi, tergantung tingkat risiko. Jika bank menilai kredit tersebut memiliki risiko relatif tinggi, maka LTV-nya relatif rendah atau mengenakan uang muka relatif tinggi. “Kami memahami dan tentu akan memenuhi ketentuan BI tersebut,” ungkapnya.
Mansyur mengakui, ketentuan tersebut akan menurunkan pertumbuhan KPR dan KKB selama periode tertentu. Namun, pada saatnya pertumbuhan KPR dan KKB akan kembali normal. Sementara, Direktur Bisnis Bank Saudara Denny N Mahmuradi mengatakan, meskipun portofolio KPR dan KKB di perusahaannya masih sedikit, aturan ini tetap akan berpengaruh.
Namun, dia pun meyakini pengaruhnya hanya dalam jangka pendek. “Jangka pendek mungkin turun tapi aturan ini bukan menghambat, minat mungkin menurun.Tapi, karena ini kebutuhan primer, dia akan tetap naik,” kata Denny. Managing Director Bank OCBC NISP Rudy N Hamdani pun yakin dampak aturan mengenai uang muka hanya jangka pendek. “Target segmen kita kan memang middle up, hampir 90 persen, jadi no problem. Mungkin ada impact tapi mungkin jangka pendek,”ujarnya di sela acara persemian Kantor Cabang OCBC NISP Alam Sutra akhir pekan lalu.
Sementara,Presiden Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IMAI) Yohannes Nangoi mengatakan, kenaikan uang muka kendaraan hanya akan berdampak sementara.Karena itu, penjualan tidak akan banyak terpengaruh. “Memang akan memengaruhi penjualan, tapi itu hanya terjadi sementara di awalnya saja,”ujarnya.
Dia pun menilai, ada sisi positif dari kenaikan uang muka, seperti melindungi lembaga pembiayaan serta mencegah terjadinya spekulasi.“ Kita kan banyak mendengar orang beli kendaraan lalu ditarik kembali karena ada masalah kredit. Jadi, menurut saya, kenaikan DP sebenarnya tujuannya baik,” tandasnya.
Aturan tersebut juga disambut baik karena dinilai akan semakin meningkatkan kehatihatian perbankan. Di sisi lain, industri automotif memperkirakan dampak aturan baru soal uang muka itu terhadap penjualan tidak akan besar. “Kami menyambut baik ketentuan ini, lebih prudent. Dengan aturan ini, perbankan menjadi lebih terlindungi dari risiko,” ungkap Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja kepada SINDO di Jakarta kemarin.
Seperti diketahui, upaya pengetatan KPR dan KKB dilakukan dengan mengatur besaran loan to value (LTV) KPR dan uang muka (down payment/ DP) kredit kendaraan bermotor. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012.BI memberikan masa transisi untuk ketentuan itu selama tiga bulan. Dalam aturan tersebut dijelaskan, LTV paling tinggi 70 persen untuk KPR dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 m2.
Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah. Sementara, pengaturan uang muka kredit pada KKB mencakup beberapa hal, yaitu DP minimal 25 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, minimal 30 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan nonproduktif, minimal 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.
Industri EVP Coordinator Consumer Finance Bank Mandiri Mansyur S Nasution mengatakan, selama ini Bank Mandiri selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan KPR dan KKB. Menurut dia, ketentuan LTV dan uang muka yang diterapkan selama ini bervariasi, tergantung tingkat risiko. Jika bank menilai kredit tersebut memiliki risiko relatif tinggi, maka LTV-nya relatif rendah atau mengenakan uang muka relatif tinggi. “Kami memahami dan tentu akan memenuhi ketentuan BI tersebut,” ungkapnya.
Mansyur mengakui, ketentuan tersebut akan menurunkan pertumbuhan KPR dan KKB selama periode tertentu. Namun, pada saatnya pertumbuhan KPR dan KKB akan kembali normal. Sementara, Direktur Bisnis Bank Saudara Denny N Mahmuradi mengatakan, meskipun portofolio KPR dan KKB di perusahaannya masih sedikit, aturan ini tetap akan berpengaruh.
Namun, dia pun meyakini pengaruhnya hanya dalam jangka pendek. “Jangka pendek mungkin turun tapi aturan ini bukan menghambat, minat mungkin menurun.Tapi, karena ini kebutuhan primer, dia akan tetap naik,” kata Denny. Managing Director Bank OCBC NISP Rudy N Hamdani pun yakin dampak aturan mengenai uang muka hanya jangka pendek. “Target segmen kita kan memang middle up, hampir 90 persen, jadi no problem. Mungkin ada impact tapi mungkin jangka pendek,”ujarnya di sela acara persemian Kantor Cabang OCBC NISP Alam Sutra akhir pekan lalu.
Sementara,Presiden Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IMAI) Yohannes Nangoi mengatakan, kenaikan uang muka kendaraan hanya akan berdampak sementara.Karena itu, penjualan tidak akan banyak terpengaruh. “Memang akan memengaruhi penjualan, tapi itu hanya terjadi sementara di awalnya saja,”ujarnya.
Dia pun menilai, ada sisi positif dari kenaikan uang muka, seperti melindungi lembaga pembiayaan serta mencegah terjadinya spekulasi.“ Kita kan banyak mendengar orang beli kendaraan lalu ditarik kembali karena ada masalah kredit. Jadi, menurut saya, kenaikan DP sebenarnya tujuannya baik,” tandasnya.
()