Tegal marak minimarket tak berizin

Senin, 19 Maret 2012 - 11:28 WIB
Tegal marak minimarket tak berizin
Tegal marak minimarket tak berizin
A A A


Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal berang dengan adanya minimarket di wilayahnya yang tak berizin. Oleh karena itu, bagi minimarket yang melanggar itu akan ditutup secara paksa.

Wali Kota Tegal Ikmal Jaya menegaskan, diketahui ada 3 mini market berjaringan yang beroperasi di Kota Tegal tanpa memiliki izin. Selain itu, keberadaannya juga melanggar lantaran setelah dikeluarkannya Intruksi Wali Kota Tegal Nomor 503/002/2012 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Pendirian Minimarket Berjejaring di Kota Tegal.

”Karena itu, saya instruksikan langsung, hari ini (kemarin) tim dari Satpol PP dan BP2T untuk menutup paksa operasional ketiga mini market tersebut. Karena selain tidak memiliki izin juga pelaksanaan instruksi yang telah saya luncurkan,” katanya, Minggu 18 Maret 2012.

Pembatasan jumlah minimarket ini, lantaran jumlahnya di Kota Tegal sudah terlalu jenuh. Saat ini sudah ada 13 minimarket berjejaring. Untuk sementara ini pemkot tidak memberikan izin baru bagi minimarket berjejaring.

Sementara itu, dalam aksi penutupan Kabid Perizinan BP2T Kota Tegal, Heru Setiawan menguraikan, baru-baru ini ada tiga pengajuan izin SIUP, TDP, dan HO Indomart. Karena Wali Kota telah mengeluarkan Instruksi Nomor 503/-002/2012 tertanggal 27 Februari 2012, maka surat permohonan izin ketiganya dikembalikan. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6053 seconds (0.1#10.140)