Kenaikan DP kredit kendaraan tak pengaruhi penjualan

Selasa, 20 Maret 2012 - 15:24 WIB
Kenaikan DP kredit kendaraan...
Kenaikan DP kredit kendaraan tak pengaruhi penjualan
A A A
Sindonews.com - Pemberlakuan aturan minimal Down Payment (DP) oleh Bank Indonesia (BI), sesuai dengan surat edarannya beberapa waktu lalu yang berisi BI membatasi minimal uang muka untuk kredit kendaraan bermotor roda empat 30 persen, roda dua 25 persen, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif 20 persen. Disinyalir akan mengurangi jumlah transaksi jual beli kendaraan bermotor.

"Itu memberikan efek terhadap transaski mungkin iya di awalnya, tapi di akhirnya dalam suatu kurun waktu yang pendek mungkin normal kembali," ucap Menteri Perindustrian MS Hidayat saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (20/3/2012).

Industri otomotif, disampaikan Hidayat, juga tidak akan mengalami kemunduran penjualan yang cukup signifikan. Pasalnya, kendaraan bermotor saat ini sudah merupakan kebutuhan bagi masyarakat.

"Karena kebutuhan kendaraan bukan merupakan gaya hidup tapi kebutuhan dan biasanya kalau orang butuh, maka dia bisa melakukan adjustment," tuturnya.

Akan tetapi sejauh ini, Hidayat mengaku mendukung sepenuhnya peraturan tersebut. Karena pada hakekatnya, aturan tersebut dibuat untuk memperkuat secara fundamental.

"Saya mesti menyampaikan bahwa peraturan itu pada dasarnya akan membuat sehat antara kreditur perbankan dengan nasabah, jadi regulasinya dan secara fundamental diperkuat," jelasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0456 seconds (0.1#10.140)