KPR berpotensi tersendat

Rabu, 21 Maret 2012 - 10:46 WIB
KPR berpotensi tersendat
KPR berpotensi tersendat
A A A


Sindonews.com - Ekspansi pinjaman perbankan melalui skema kredit perumahan rakyat (KPR) berpotensi tersendat.

Direktur Utama Bank BJB Tbk Bien Subiantoro menjelaskan, pascapenetapan besaran down payment (DP) rumah minimal 30 persen berpotensi menghambat serapan kredit konsumtif perbankan melalui KPR. Pertumbuhan kredit KPR diperkirakan tersendat dalam beberapa bulan.

”Efeknya pasti ada. Tapi seberapa besar potensi penurunannya, kami belum bisa perkirakan. Yang pasti, serapan KPR akan tersendat beberapa saat,” kata Bien di Bandung, Selasa 20 Maret 2012.

Menurut dia, debitur yang berencana mengambil kredit rumah (KPR), untuk sementara waktu akan menunda pembelian rumah apabila jumlah DP yang dimiliki debitur belum sampai batas minimal 30 persen. Masyarakat akan menunda membeli rumah, sampai batas DP bisa dipenuhi.

Hal serupa juga dikemukakan Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Jabar Yana Mulyana. Menurut dia, penetapan DP 30 persen untuk rumah nonsubsidi dan apartemen akan menghambat niat masyarakat memiliki rumah. Masyarakat yang awalnya melakukan DP rumah di bawah 30 persen, harus menunda sampai jumlah DP 30 persen bisa terpenuhi.

”Pengaruhnya ada, tapi tidak terlalu signifikan. Biasanya, konsumen rumah kelas menengah atas tidak terlalu mempermasalahkan kebijakan tersebut,” jelas Yana di Hotel Aston Primera Pasteur, Jalan Djunjunan, Kota Bandung.

Konsumen perumahan tersebut, lanjut dia, jumlahnya pada kisaran 10-30 persen. 70 persen sisanya adalah konsumen rumah di bawah tipe 36. Sementara tipe tersebut tidak terkena kebijakan penyesuaian DP minimal 30 persen.

”Justru sampai kebijakan tersebut mulai diterapkan, kami memperkirakan penjualan rumah mewah meningkat. Penyebabnya, konsumen akan mempercepat proses beli rumah sebelum peraturan tersebut berlaku mengikat,” timpal dia.

Kendati demikian, menyikapi turunnya daya beli masyarakat atas kebijakan tersebut, pengembang bisa mengambil sejumlah langkah strategis tanpa harus melanggar undang- undang. Misalnya, memberi diskon uang muka pada kisaran tertentu sehingga beban uang muka calon pembeli bisa lebih ringan.

Cara lainnya, konsumen bisa mengangsur uang muka rumah kepada pengembang. Jangka waktu angsuran juga bisa diperpanjang, sesuai kesepakatan konsumen dan pengembang. Dengan begitu, konsumen tidak terlalu dibebani kebijakan pembatasan DP.

Diketahui, selama ini besaran uang muka rumah pada kisaran 10-20 persen. Rata-rata DP untuk rumah mewah 20 persen dan DP untuk rumah di bawah tipe 36 yaitu 10 persen. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Aset Kripto Rp18 Triliun...
Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
20 menit yang lalu
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
46 menit yang lalu
Pasokan Minyak Iran...
Pasokan Minyak Iran Kembali Banjiri Pasar Asia, Harga Minyak Dunia Anjlok 4%
1 jam yang lalu
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
10 jam yang lalu
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
10 jam yang lalu
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
11 jam yang lalu
Infografis
Kaya Emas, Pulau Ini...
Kaya Emas, Pulau Ini Berpotensi Diambil Alih oleh Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved