Telkom tidak relevan gunakan Debt Collector
A
A
A
Sindonews.com - Terkait aksi PT Telkom (Telkom) menggunakan jasa "Debt Collector" dalam menangani masalah tagihan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai tindakan tersebut berlebihan. Mengingat jasa layanan yang diberikan Telkom ditujukan kepada konsumen tidak bergerak.
"Jika tagihannya tidak seberapa, itu tidak relevan baik dari sisi ekonomi dan psikologis. Penggunakan jasa debt collector itu terlalu overacting," ujar pengurus harian YLKI Tulus Abadi kepada Sindonews, Senin (26/3/2012).
Oleh karenanya, Tulus menyarankan kepada pelanggan yang akan menggunakan jasa layanan Telkom agar memperhatikan betul-betul isi kontrak yang ada. Karena, resiko pelanggan akan berkurang jika ada kebijakan dari Telkom yang merugikan di luar isi kontrak tersebut.
"Contohnya soal debt collector, apakah dalam perjanjian kontrak tertulis Telkom berhak menggunakan pihak ketiga jika ada masalah tagihan? Jika tidak ada, berarti Telkom telah melanggar UU Perlindungan konsumen," paparnya.
Tulus juga menyarankan, jika memulai atau memutuskan jasa layanan yang diberikan Telkom atau perusahaan jasa lainnya, agar pelanggan selalu meminta dan menyimpan dokumen sebagai bukti.
"Bisa jadi apa yang dilakukan Telkom disengaja. Ketika seseorang memutuskan untuk berhenti langganan, namun prosesnya diperlambat, sehingga tagihan terus berjalan. Karenanya, disarankan kalau berhenti minta bukti kalau benar sudah berhenti baik lewat email, fax atau lainnya. Jika tidak ada bukti, maka Telkkom bisa menyangkal kalau ada permintaan berhenti langganan," jelasnya.
Masih menurut Tulus, masih banyak pengguna jasa Telkom (Speedy) yang belum mendapatkan hak-haknya secara penuh. Seperti contoh hak atas informasi yang jelas dari teknisi Telkom pada saat pemasangan Telkom Speedy pertama kali yang dapat mempengaruhi besarnya tagihan Telkom speedy itu sendiri.
Terkait keluhan promo yang ditawarkan tidak sesuai dengan kenyataannya, sekali lagi Tulus menyarankan agar pelanggan mempelajari isi perjanjian. Karena promo tersebut bisa dijadikan jebakan perusahaan untuk mendapatkan pelanggan baru, namun dalam waktu tertentu, pelanggan akhirnya harus membayar lebih tinggi dari apa yang dijanjikan saat promo.
"Pelanggan harus mempelajari isi perjanjian secara detil, khususnya berapa nantinya nilai tagihan yang harus dibayar," pungkasnya.
Sebelumnya, salah seorang pelanggan Telkom mengeluhkan tata cara Telkom melakukan penagihan. Sudaryono, warga kompleks Hankam, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur terkejut saat menerima sebuah surat dengan kop surat PT Sekurindo Duta Utama Perkasa No: 4537/SMSIII/SDUP-BC/2012 pada Rabu 21 Maret 2012. Surat yang dikirim perusahaan jasa keamanan tersebut ternyata berisi tagihan Speedy, salah satu layanan produk Telkom.
Dalam surat tagihan yang bernomor 4537/SMSIII/SDUP-BC/2012 tertera tagihan yang belum terselesaikan yaitu pada bulan Januari dan Februari 2011 dengan total tagihan Rp 429.000 belum termasuk denda 15 persen. Dalam poin 4, pelanggan diberi batas waktu untuk menyelesaikan tagihan sejak diterimanya surat.
Sedangkan pada poin 5, tertera jika pelanggan tidak menyelesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pihak PT Sekurindo Duta Utama Perkasa dan Telkom akan menempuh jalur hukum.
()