Penunjukkan langsung dirut BUMN diprotes DPR

Rabu, 28 Maret 2012 - 08:31 WIB
Penunjukkan langsung...
Penunjukkan langsung dirut BUMN diprotes DPR
A A A


Sindonews.com - Pengangkatan Dirut PTPN III Megananda Daryono menggunakan dasar SK No. 236, oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan dinilai melanggar prosedur dan membuka ruang bagi direksi atau komisaris untuk menyalahgunakan jabatannya.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima. Karenanya, dia meminta Dahlan Iskan untuk segera membatalkan pengangkatan tersebut.

"Ini nggak jelas, dasar hukumnya dimana pergantian direksi atau komisaris dilakukan oleh Menteri BUMN. Itu kita minta dibatalkan, karena dinilai cacat prosedur dan administratif," kata Aria Bima lewat siaran persnya di Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Menurutnya, kebijakan Menteri BUMN yang mengangkat direksi atau komisaris BUMN tanpa melalui tim penilaian akhir (TPA) dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang bagi direksi, komisaris untuk menyalahi kekuasaan.

"Makanya Seluruh anggota DPR dari komisi VI sepakat untuk membekukan pengangkatan direksi atau komisaris yang mendasarkan kebijakan tersebut (SK No.236)," jelas dia.

Menurut Bima pengangkatan Megananda juga melanggar Inpres Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi/dan atau Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.

Pada ketentuan pasal ketiga Inpres Nomor 8 Tahun 2005 ditegaskan, Meneg BUMN berkewajiban melaporkan dan menyampaikan hasil penyaringan calon direksi dan/atau komisaris/dewan pengawas BUMN serta hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada tim penilai akhir (TPA) yang terdiri dari presiden (sebagai ketua), wapres (wakil ketua), Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Sekretaris kabinet untuk mendapat penilaian.

"Substansi persoalan ini akan dibawa ke forum rapat kerja (Raker) Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Kita akan tolak, karena menyalahi UU BUMN. Kita sudah jadwalkan 4 April, selain soal jabatan direksi, kita juga bahas juga pengaturan penjualan aset," terangnya.

Sementara, Dahlan menilai KEP-236/MBU bertujuan untuk percepatan pengambilang keputusan dan optimalisasi asset-aset BUMN, sehingga perusahaan-perusahaan BUMN tidak kehilangan momentum bisnis. Mengikuti kebijakan itu, beberapa wewenang tentang optimalisasi asset telah didelegasikan kepada Direksi, Komisaris dan eselon satu. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Rupiah Sentuh Rp17.883...
Rupiah Sentuh Rp17.883 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Belum Hambat Aktivitas Ekonomi
1 jam yang lalu
Harga Avtur Domestik...
Harga Avtur Domestik Turun hingga 10 Persen Mulai 1 Juni 2026, Kabar Baik buat Industri Penerbangan
1 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Turbo...
Harga BBM Pertamax Turbo Naik per 1 Juni 2026, Dexlite dan Dex Turun
2 jam yang lalu
Hasilkan Riset Berkelanjutan,...
Hasilkan Riset Berkelanjutan, Kayla Raih Pendanaan Global Youth Action Fund
11 jam yang lalu
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
12 jam yang lalu
BRImo Raih Penghargaan...
BRImo Raih Penghargaan Digital Innovation in Business Transformation di Ajang Digital Innovation Awards 2026
12 jam yang lalu
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved