Harga BBM ditentukan paripurna DPR

Rabu, 28 Maret 2012 - 08:39 WIB
Harga BBM ditentukan paripurna DPR
Harga BBM ditentukan paripurna DPR
A A A


Sindonews.com - Sidang paripurna DPR akan menjadi penentu jadi tidaknya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Apa pun opsi yang disepakati dalam pembahasan antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR akan diserahkan ke sidang paripurna untuk keputusan finalnya.

“Apakah nanti keluar satu opsi saja atau (ada yang) usulkan beberapa opsi, (itu akan) dibawa ke paripurna untuk diputuskan,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso saat memimpin sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 27 Maret 2012.

Priyo mengatakan, secara tradisi, paripurna memang tinggal mengesahkan apa-apa yang sudah diputuskan di alat kelengkapan atau komisi-komisi di DPR. Tapi, tidak tabu juga ketika paripurna memutuskan untuk mengambil keputusan melalui pemungutan suara (voting).

“Silakan saja nanti, jika memang tidak ada kesepakatan, diambil melalui voting di paripurna. Itu cara yang juga konstitusional,” ujarnya.

Dalam sidang paripurna kemarin, meski belum ada agenda mengenai pembahasan APBNP 2012, sudah terlihat ketegangan perihal harga BBM. Beberapa anggota DPR, khususnya dari fraksi partai oposisi, menyampaikan keberatan bahwa keputusan yang disetujui DPR hanyalah satu opsi, yakni kenaikan harga BBM.

Seperti diberitakan, rapat kerja (raker) antara Banggar DPR dan pemerintah belum juga mencapai titik temu dalam pembahasan kenaikan harga BBM. Mereka masih berkutat pada dua opsi. Opsi I adalah menyepakati subsidi BBM sebesar Rp137 triliun dan subsidi listrik Rp65 triliun. Opsi ini menyertakan keterangan bahwa Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 dicabut dan digantikan pasal baru yang diusulkan pemerintah sehingga memungkinkan kenaikan harga BBM.

Pilihan kebijakan ini didukung oleh partai politik koalisi pendukung pemerintah. Adapun opsi II adalah subsidi BBM sebesar Rp178 triliun dan subsidi listrik Rp65 triliun tanpa mencabut Pasal 7 ayat 6. Opsi ini menutup peluang kenaikan harga BBM. Pilihan ini didukung partai oposisi. Fraksi PDIP, misalnya, menilai klaim pemerintah bahwa penambahan subsidi BBM akan memperberat beban APBN adalah klaim kosong.

Sebab, yang memperberat APBN justru belanja pemerintah sendiri. Untuk itu, Fraksi PDIP terus berupaya agar tidak ada kenaikan harga BBM saat pengesahan RUU APBN-P 2012 di paripurna mendatang.

“Dalam opsi I yang dibahas di Badan Anggaran saat ini ada dana kompensasi BBM Rp30,6 triliun. Mereka sebut tidak bicara kenaikan (harga) BBM, tapi kenapa di opsi I ada disediakan dana kompensasi,” kata anggota Banggar dari Fraksi PDIP Dolfie OFP saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Dolfie menjelaskan, pemerintah memaksa hanya memberi Rp137,4 triliun untuk subsidi BBM, LPG, dan BBM. Konsekuensinya adalah Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 yang melarang pemerintah menaikkan harga BBM harus dihapus.

Sementara apabila pemerintah mau menambah subsidi dan tak menaikkan harga BBM, subsidi harus ditambah menjadi total Rp 178 triliun. Dia menuturkan, pemerintah sebenarnya memiliki dana sebesar Rp134 triliun sebagai tambahan penerimaan dalam Rancangan APBN Perubahan 2012. Uang itu didapat dari sisa anggaran APBN 2011 sebesar Rp51 triliun, surat berharga negara Rp25 triliun, hasil kenaikan minyak dunia Rp46,8 triliun, dan pendapatan neto utang dan nonutang Rp11,2 triliun.

“Jadi tak benar kalau pemerintah bilang anggaran akan defisit dan melanggar UU kalau subsidi BBM dipertahankan. Pemerintah mengklaim masyarakat harus menghemat dengan kenaikan harga BBM. Tapi dana itu sebenarnya digunakan untuk kompensasi BBM dan belanja pemerintah. Adilkah politik seperti ini,” tegas Dolfie.

Di bagian lain, pemerintah akhirnya merevisi besaran anggaran BLSM dari Rp25,6 triliun menjadi Rp17,088 triliun. Selisih anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk pemberdayaan usaha padat karya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo mengemukakan revisi tersebut dilakukan setelah Banggar DPR meminta pemerintah untuk mengkaji lagi besaran serta manfaat BLSM. Selain anggarannya yang dipangkas menjadi Rp17 triliun,durasi pemberian BLSM juga akan diperpendek dari 9 bulan menjadi 6 bulan (April–September).

“BLSM akan diberikan selama 6 bulan bagi 18,5 juta RTS (rumah tangga sasaran) sebesar Rp150.000. Kebutuhan anggaran untuk BLSM Rp17,088 triliun,” tutur Herry Purnomo saat rapat panitia kerja (panja) B oleh Banggar DPR bersama pemerintah di Gedung DPR kemarin. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6625 seconds (0.1#10.140)