Buruh paling layak dapatkan kompensasi BBM

Rabu, 28 Maret 2012 - 17:21 WIB
Buruh paling layak dapatkan...
Buruh paling layak dapatkan kompensasi BBM
A A A
Sindonews.com - Kompensasi yang akan diberikan pemerintah terkait dengan kenaikan BBM pada April mendatang, menurut Anggota komisi IX Chusnunia yang paling layak menerima dana tersebut adalah kalangan pekerja/buruh.

"Secara konkret saya minta pemerintah memasukkan buruh sebagai prioritas untuk mendapat kompensasi kenaikan harga BBM, bisa misalkan dalam bentuk program pembangunan perumahan sewa murah untuk buruh,” ucapnya dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Dia menjelaskan, hal ini dikarenakan akibat adanya kebijakan pengurangan subsidi, prosentase terbesar yang langsung menerima akibat buruk dari kenaikan harga BBM ini adalah kalangan buruh.

Kenaikan BBM sebesar sekitar Rp1.500 per liter, atau setara dengan kenaikan sekitar 35 persen itu selain langsung memberikan efek domino berupa kenaikan ongkos transportasi, tetapi juga biaya akomodasi yakni biaya sewa rumah serta paling berat kenaikan harga kebutuhan makanan pokok.

“Meski gaji buruh baru saja naik awal tahun, tetapi kenaikannya sangat tidak sebanding dengan naiknya harga-harga barang akibat kenaikan harga BBM," ujar Chusnunia.

Politisi PKB ini menekankan, dalam APBN Perubahan tahun 2012, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat mengalokasikan Rp25 triliun sebagai kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi.

Dampak kenaikan BBM bahkan bukan tidak mungkin membawa kepada kemungkinan lebih besar, berupa PHK sebab perusahaan mengalami kesulitan keuangan karena kenaikan ongkos produksi.

Namun ia menerangkan, terkait langkah Kemenakertrans yang sudah melakukan langkah antisipasi dengan mengeluarkan surat edaran untuk mencegah PHK dianggap tepat. “Langkah yang diambil oleh Kemenakertrans sudah tepat, tetapi di lapangan tetap harus diawasi dengan ketat. Komunikasi dengan Apindo dan Kadin juga sangat penting untuk komitmen mereka tidak melakukan PHK dengan alasan kenaikan BBM ini. PHK sama dengan mengirim buruh pada penderitaan yang lebih,” tambahnya.

Menurutnya buruh pada dasarnya hanya meminta hak penghidupan yang layak seperti yang tertuang dalam Undang-Undang. Sedangkan saat ini upah buruh belum mencapai kelayakan, maka seharusnya pemerintah memberikan jaminan sosial seperti kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, hari tua, dan kematian. “Karenanya, di sinilah menjadi penting segera dilaksanakannya Undang-Undang BPJS,” tandasnya. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
2 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
8 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
9 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
9 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
10 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
10 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved