Buruh paling layak dapatkan kompensasi BBM

Rabu, 28 Maret 2012 - 17:21 WIB
Buruh paling layak dapatkan...
Buruh paling layak dapatkan kompensasi BBM
A A A
Sindonews.com - Kompensasi yang akan diberikan pemerintah terkait dengan kenaikan BBM pada April mendatang, menurut Anggota komisi IX Chusnunia yang paling layak menerima dana tersebut adalah kalangan pekerja/buruh.

"Secara konkret saya minta pemerintah memasukkan buruh sebagai prioritas untuk mendapat kompensasi kenaikan harga BBM, bisa misalkan dalam bentuk program pembangunan perumahan sewa murah untuk buruh,” ucapnya dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Dia menjelaskan, hal ini dikarenakan akibat adanya kebijakan pengurangan subsidi, prosentase terbesar yang langsung menerima akibat buruk dari kenaikan harga BBM ini adalah kalangan buruh.

Kenaikan BBM sebesar sekitar Rp1.500 per liter, atau setara dengan kenaikan sekitar 35 persen itu selain langsung memberikan efek domino berupa kenaikan ongkos transportasi, tetapi juga biaya akomodasi yakni biaya sewa rumah serta paling berat kenaikan harga kebutuhan makanan pokok.

“Meski gaji buruh baru saja naik awal tahun, tetapi kenaikannya sangat tidak sebanding dengan naiknya harga-harga barang akibat kenaikan harga BBM," ujar Chusnunia.

Politisi PKB ini menekankan, dalam APBN Perubahan tahun 2012, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat mengalokasikan Rp25 triliun sebagai kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi.

Dampak kenaikan BBM bahkan bukan tidak mungkin membawa kepada kemungkinan lebih besar, berupa PHK sebab perusahaan mengalami kesulitan keuangan karena kenaikan ongkos produksi.

Namun ia menerangkan, terkait langkah Kemenakertrans yang sudah melakukan langkah antisipasi dengan mengeluarkan surat edaran untuk mencegah PHK dianggap tepat. “Langkah yang diambil oleh Kemenakertrans sudah tepat, tetapi di lapangan tetap harus diawasi dengan ketat. Komunikasi dengan Apindo dan Kadin juga sangat penting untuk komitmen mereka tidak melakukan PHK dengan alasan kenaikan BBM ini. PHK sama dengan mengirim buruh pada penderitaan yang lebih,” tambahnya.

Menurutnya buruh pada dasarnya hanya meminta hak penghidupan yang layak seperti yang tertuang dalam Undang-Undang. Sedangkan saat ini upah buruh belum mencapai kelayakan, maka seharusnya pemerintah memberikan jaminan sosial seperti kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, hari tua, dan kematian. “Karenanya, di sinilah menjadi penting segera dilaksanakannya Undang-Undang BPJS,” tandasnya. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
8 menit yang lalu
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
12 menit yang lalu
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
32 menit yang lalu
Misteri Brankas Rahasia:...
Misteri Brankas Rahasia: Mengapa Banyak Negara Pilih Simpan Cadangan Emasnya di Luar Negeri?
1 jam yang lalu
BRI Hadirkan KKB Expo...
BRI Hadirkan KKB Expo Serentak di 131 Titik, Tawarkan Berbagai Promo Spesial untuk Masyarakat
2 jam yang lalu
Rupiah Semringah Sambut...
Rupiah Semringah Sambut Akhir Pekan, Menjauh dari Level Rp18 Ribu per Dolar AS
3 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved