Buruh paling layak dapatkan kompensasi BBM

Rabu, 28 Maret 2012 - 17:21 WIB
Buruh paling layak dapatkan...
Buruh paling layak dapatkan kompensasi BBM
A A A
Sindonews.com - Kompensasi yang akan diberikan pemerintah terkait dengan kenaikan BBM pada April mendatang, menurut Anggota komisi IX Chusnunia yang paling layak menerima dana tersebut adalah kalangan pekerja/buruh.

"Secara konkret saya minta pemerintah memasukkan buruh sebagai prioritas untuk mendapat kompensasi kenaikan harga BBM, bisa misalkan dalam bentuk program pembangunan perumahan sewa murah untuk buruh,” ucapnya dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Dia menjelaskan, hal ini dikarenakan akibat adanya kebijakan pengurangan subsidi, prosentase terbesar yang langsung menerima akibat buruk dari kenaikan harga BBM ini adalah kalangan buruh.

Kenaikan BBM sebesar sekitar Rp1.500 per liter, atau setara dengan kenaikan sekitar 35 persen itu selain langsung memberikan efek domino berupa kenaikan ongkos transportasi, tetapi juga biaya akomodasi yakni biaya sewa rumah serta paling berat kenaikan harga kebutuhan makanan pokok.

“Meski gaji buruh baru saja naik awal tahun, tetapi kenaikannya sangat tidak sebanding dengan naiknya harga-harga barang akibat kenaikan harga BBM," ujar Chusnunia.

Politisi PKB ini menekankan, dalam APBN Perubahan tahun 2012, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat mengalokasikan Rp25 triliun sebagai kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi.

Dampak kenaikan BBM bahkan bukan tidak mungkin membawa kepada kemungkinan lebih besar, berupa PHK sebab perusahaan mengalami kesulitan keuangan karena kenaikan ongkos produksi.

Namun ia menerangkan, terkait langkah Kemenakertrans yang sudah melakukan langkah antisipasi dengan mengeluarkan surat edaran untuk mencegah PHK dianggap tepat. “Langkah yang diambil oleh Kemenakertrans sudah tepat, tetapi di lapangan tetap harus diawasi dengan ketat. Komunikasi dengan Apindo dan Kadin juga sangat penting untuk komitmen mereka tidak melakukan PHK dengan alasan kenaikan BBM ini. PHK sama dengan mengirim buruh pada penderitaan yang lebih,” tambahnya.

Menurutnya buruh pada dasarnya hanya meminta hak penghidupan yang layak seperti yang tertuang dalam Undang-Undang. Sedangkan saat ini upah buruh belum mencapai kelayakan, maka seharusnya pemerintah memberikan jaminan sosial seperti kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, hari tua, dan kematian. “Karenanya, di sinilah menjadi penting segera dilaksanakannya Undang-Undang BPJS,” tandasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6844 seconds (0.1#10.140)