Kemenpera dapat jatah anggaran Rp5,9 T
A
A
A
Sindonews.com - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) tahun anggaran 2012, antara DPR dan pemerintah menyetujui anggaran Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) adalah sebesar Rp5,9 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow dalam Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra keja komisi V DPR RI dengan agenda finalisasi dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga RAPBNP 2012 mitra kerja Komisi V DPR RI.
Dia menambahkan, finalisasi RAPBNP tahun 2012 untuk mitra kerja Komisi V DPR RI rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna. "Pengesahannya sendiri direncanakan dilakukan hari ini," kata Yasti seperti dilansir situs Kemenpera, Jumat (30/3/2012).
Sebelumnya, koordinator dan juga anggota dari Badan Anggaran Komisi V DPR RI sekaligus anggota Komisi V DPR RI Rumkono, memberikan laporan terkait penetapan RPABNP 2012 ini. Rumkono mengatakan, penetapan RAPBNP ini sebagai tugas dari badan anggaran.
Menurut pasal 65 ayat 1 Badan Anggaran bertugas menetapkan pendapatan negara bersama pemerintah dengan mengacu kepada usulan komisi terkait kemudian melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran K/L.
Sedangkan pada ayat 2, Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan komisi. Ayat 3 anggota komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat 1 kepada komisi.
“Sementara dalam Pasal 155 ayat 2, anggota Badan Anggaran dari komisi membahas alokasi anggaran kementerian atau lembaga, yang telah diutus oleh komisi bersama badan anggaran dan hasil pembahasannya disampaikan kembali kepada komisi yang bersangkutan secara tertulis,” papar Rumkono. (ank)
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow dalam Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra keja komisi V DPR RI dengan agenda finalisasi dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga RAPBNP 2012 mitra kerja Komisi V DPR RI.
Dia menambahkan, finalisasi RAPBNP tahun 2012 untuk mitra kerja Komisi V DPR RI rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna. "Pengesahannya sendiri direncanakan dilakukan hari ini," kata Yasti seperti dilansir situs Kemenpera, Jumat (30/3/2012).
Sebelumnya, koordinator dan juga anggota dari Badan Anggaran Komisi V DPR RI sekaligus anggota Komisi V DPR RI Rumkono, memberikan laporan terkait penetapan RPABNP 2012 ini. Rumkono mengatakan, penetapan RAPBNP ini sebagai tugas dari badan anggaran.
Menurut pasal 65 ayat 1 Badan Anggaran bertugas menetapkan pendapatan negara bersama pemerintah dengan mengacu kepada usulan komisi terkait kemudian melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran K/L.
Sedangkan pada ayat 2, Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan komisi. Ayat 3 anggota komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat 1 kepada komisi.
“Sementara dalam Pasal 155 ayat 2, anggota Badan Anggaran dari komisi membahas alokasi anggaran kementerian atau lembaga, yang telah diutus oleh komisi bersama badan anggaran dan hasil pembahasannya disampaikan kembali kepada komisi yang bersangkutan secara tertulis,” papar Rumkono. (ank)
()