UMK Malang perlu direvisi

Senin, 02 April 2012 - 09:59 WIB
UMK Malang perlu direvisi
UMK Malang perlu direvisi
A A A
Sindonews.com - Meski harga BBM belum naik, namun sejumlah harga kebutuhan pokok di Kota Malang juga sudah mulai naik. Seperti harga beras,gula,sampai sayur-mayur. Kondisi ini sangat menyulitkan kalangan ekonomi bawah seperti buruh.Terutama bagi mereka yang upahnya masih di bawah standar.

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No 81/2011 tentang upah minimum kabupaten/ kota (UMK), tahun ini UMK Kota Malang ditetapkan Rp1.132.254. Nilai upah tersebut hanya naik sekitar 4,85 persen dari tahun 2011 sebesar Rp1.079.887. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi (DPO) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Malang kucecwara, Syafril, naiknya harga sejumlah kebutuhan pokok akhir-akhir ini menyulitkan perekonomian buruh.” Kenaikan harga kebutuhan pokok sudah melebihi kemampuan buruh,” ujarnya, kemarin.

Kondisi buruh, kata dia akan semakin sulit apabila secara tiba-tiba ada kenaikan harga BBM bersubsidi yang sangat mungkin terjadi. Sebab hasil sidang paripurna DPR RI sudah memberikan ”lampu hijau” apabila pemerintah menaikkan harga BBM tersebut jika harga minyak dunia naik rata-rata 15 persen dari asumsi APBN dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Keputusan yang diambil anggota DPR RI dinilainya sangat menyakitkan.

Sebab keputusan tersebut sama sekali tidak berpihak kepada para buruh dan rakyat kecil. Anggota dewan dengan mudah menyetujui kenaikan harga BBM, meski tidak mulai 1 April seperti keinginan pemerintah semula. Di sisi lain, untuk merevisi UMK bukan hal yang mudah dilakukan. Menurut Syafril, para wakil rakyat di Senayan hanya berpikir pendek untuk menyelamatkan citra dan kedudukan mereka. Sama sekali tidak ada yang memikirkan nasib buruh dan rakyat.

Kenaikan harga BBM pasti akan diikuti dengan naiknya harga kebutuhan pokok rakyat. Makanya, kata dia, UMK juga harus segera direvisi untuk disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Saat ini upah buruh masih jauh dari standar kebutuhan hidup layak. ”Kalau harga BBM dinaikkan, upah buruh juga harus naik. Minimal UMK Kota Malang mencapai Rp2.500.000 agar buruh dan keluarganya bisa hidup layak,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Malang Djalil mengaku akan menampung aspirasi para buruh yang ingin menaikkan besaran UMK tersebut.Aspirasi ini juga akan disampaikan kepada Wali Kota Malang Peni Suparto. ”Kalau memang UMK butuh direvisi, tentunya akan kami usulkan kepada wali kota. Setelah itu akan diajukan ke gubernur karena yang menetapkan UMK adalah gubernur,” terangnya.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo menyatakan siap merevisi besaran UMK jika harga BBM naik. Saat menemui sejumlah buruh yang melakukan aksi demonstrasi di Surabaya beberapa hari lalu, Soekarwo mengatakan, usulan revisi beasran UMK tersebut sangat rasional, seiring dengan rencana penaikan harga BBM dan sejumlah barang lainnya. ”Itu wajar saja kemudian ada peninjauan kembali pada putusan Gubernur tentang UMK,dan itu masuk akal serta jalan bagus,” ujarnya saat itu.

Menurutnya, meskipun sebenarnya penetapan UMK hanya bisa dilakukan satu kali setahun,namun dalam kondisi luar biasa (force major), revisi tetap bisa dilakukan. Namun hal itu masih akan dibicarakan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh dan pemerintah yang masuk dalam Dewan Pengupahan.

Terpisah, Bupati Malang Rendra Kresna mengatakan, besaran UMK bisa dilakukan revisi bila tingkat perubahan inflasi sangat tinggi akibat gejolak rencana kenaikan harga BBM.Saat ini besaran UMK Kabupaten Malang Rp1.130.500. ”Angka UMK sekarang sudah memasukkan perkiraan inflasi. Memang sangat kecil,tapi itu pekerja yang merundingkan dengan perwakilan pengusaha dan pemerintah,” ujar Rendra.

Menurutnya,dalam menentukan presentase tingkat inflasi dalam UMK 2012 kala itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengupahan. Karena telah sepakat, hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun, kata dia, revisi dimungkinkan bila inflasi memang sudah tidak seimbang lagi dengan tingkat upah pekerja. Dengan begitu, usulan perubahan angka UMK bisa diajukan pekerja kepada Dewan Pengupahan.

Ketiga pihak inilah yang akan merundingkan mengenai persoalan usulan revisi UMK ini. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang Djaka Ritamtama membenarkan bahwa revisi UMK harus melalui kesepakatan bersama antara perwakilan serikat pekerja dengan Apindo serta juga pihak pemerintah.

Setelah dilakukan perundingan, pihaknya bisa mengajukan ke gubernur.”Nanti gubernur yang berhak mengubahnya, tentunya berdasarkan rekomendasi dari kita di Kabupaten Malang, ”tegasnya.
()
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7042 seconds (0.1#10.140)