DJP maksimalkan KPP pertambangan
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meresmikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bagi wajib pajak sektor pertambangan serta minyak dan gas bumi (migas).
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, tujuan pendirian KPP tersebut supaya data dan informasi mengenai wajib pajak minyak dan gas bumi serta pertambangan bisa terkonsentrasi. “Selain itu, kami bisa benar-benar memonitor sejumlah perusahaan tambang maupun migas,” kata Fuad Rahmany seusai peresmian KPP Pertambangan serta Minyak dan Gas Bumi di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, keuntungan dibentuknya KPP tersebut bagi sumber daya manusia Ditjen Pajak adalah pengembangan keahlian perpajakan di bidang pertambangan dan migas.
Selain itu, para wajib pajak akan mendapat manfaat dari keseragaman dalam pelayanan. Pembentukan KPP tersebut telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Pajak.
KPP tersebut mulai beroperasi pada 1 April 2012. “Kami akan upayakan dengan KPP Migas ini pelayanan dan pemantauan bagi perusahaan pertambangan dan migas akan lebih optimal,” tandas Fuad.
Menurut dia, jumlah seluruh perusahaan pertambangan dan migas yang telah terdaftar di KPP sebanyak 5.800 perusahaan namun belum semua membayar pajak. Pada acara yang sama, Ditjen Pajak juga membagi sejumlah sektor yang diadministrasikan kepada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar.
Pembagian tersebut antara lain KPP Wajib Pajak Besar I mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor industri, perdagangan, dan jasa. Sementara, KPP Wajib Pajak Besar III mengadministrasikan wajib pajak dari perusahaan negara atau BUMN sektor industri dan perdagangan. (ank)
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, tujuan pendirian KPP tersebut supaya data dan informasi mengenai wajib pajak minyak dan gas bumi serta pertambangan bisa terkonsentrasi. “Selain itu, kami bisa benar-benar memonitor sejumlah perusahaan tambang maupun migas,” kata Fuad Rahmany seusai peresmian KPP Pertambangan serta Minyak dan Gas Bumi di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, keuntungan dibentuknya KPP tersebut bagi sumber daya manusia Ditjen Pajak adalah pengembangan keahlian perpajakan di bidang pertambangan dan migas.
Selain itu, para wajib pajak akan mendapat manfaat dari keseragaman dalam pelayanan. Pembentukan KPP tersebut telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Pajak.
KPP tersebut mulai beroperasi pada 1 April 2012. “Kami akan upayakan dengan KPP Migas ini pelayanan dan pemantauan bagi perusahaan pertambangan dan migas akan lebih optimal,” tandas Fuad.
Menurut dia, jumlah seluruh perusahaan pertambangan dan migas yang telah terdaftar di KPP sebanyak 5.800 perusahaan namun belum semua membayar pajak. Pada acara yang sama, Ditjen Pajak juga membagi sejumlah sektor yang diadministrasikan kepada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar.
Pembagian tersebut antara lain KPP Wajib Pajak Besar I mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor industri, perdagangan, dan jasa. Sementara, KPP Wajib Pajak Besar III mengadministrasikan wajib pajak dari perusahaan negara atau BUMN sektor industri dan perdagangan. (ank)
()