TV Swasta keluhkan pedoman penyiaran KPI

Selasa, 03 April 2012 - 12:48 WIB
TV Swasta keluhkan pedoman penyiaran KPI
TV Swasta keluhkan pedoman penyiaran KPI
A A A
Sindonews.com - Keluarnya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) disesalkan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Pasalnya, Rancangan Undang Undang Penyiaran masih belum disahkan.

"Kami sepakat industri ini perlu ada yang mengawasi. Nah, pengawasan seperti apa? Tentu bukan yang otoriter, tapi yang saling mengisi," ujar Ketua Umum ATVSI Erick Thohir, dalam sesi wawancara di Jakarta, Selasa (3/4/2012).

Menurut Erick, P3SPS ini tidak bisa merasa benar karena ketika mengatur soal jurnalistik, ada instistusi terkaitnya seperti Dewan Pers. Ketika mengatur dari sisi periklanan ada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I). Lembaga-lembaga ini mesti dilibatkan secara detail.

Lebih lanjut Erick menambahkan bahwa KPI belum melibatkan asosiasi dalam pembentukan P3SPS tersebut. Padahal soal iklan saja, KPI seharusnya melakukan pembahasan intensif dengan pelaku industri. Pada dasarnya, iklan memiliki peran vital pada industri televisi.

Dia menerangkan, dalam P3SPS jumlah lama tayang iklan tidak boleh lebih dari 20 persen jam tayang. Hal ini sangat menyulitkan, apalagi bila ada iklan yang built in dalam pertandingan olah raga. Maka waktu tayang iklan tersebut mengikuti pertandingan. Ini berarti setelah pertandingan, televisi tidak boleh menayangkan iklan lagi.

"Kami setuju diawasi tapi jangan industrinya dibunuh. Kan kita bersaing juga dengan tayangan luar negeri, misalnya yang ada di pay TV. Mereka bisa tayang tanpa embel-embel, padahal mereka kontribusi mereka pada ekonomi di sini lebih kecil," tandasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4941 seconds (0.1#10.140)