Tuntut hak, 13 karyawan IFT dipecat

Selasa, 03 April 2012 - 21:46 WIB
Tuntut hak, 13 karyawan...
Tuntut hak, 13 karyawan IFT dipecat
A A A


Sindonews.com - Manajemen PT Indonesia Finanindo Media, perusahaan media penerbit Harian Indonesia Finance Today (IFT), pada Senin 2 April 2012 melakukan pemecatan sepihak terhadap 13 karyawannya yang merupakan pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT.

Pemecatan sepihak itu terkait erat dengan sikap Serikat Karyawan IFT yang menuntut manajemen mengembalikan pemotongan gaji sepihak 5-27,5 persen yang dimulai Februari 2012, membayarkan kompensasi tunai atas tunggakan Jamsostek selama lebih dari setahun, dan membayarkan tunggakan tunjangan kesehatan tahun 2011. Semua tuntutan karyawan itu sebenarnya merupakan hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (Kontrak Kerja) yang dilanggar sendiri oleh manajemen.

"Selama mengeluarkan kebijakan, baik itu soal pemotongan gaji dan sebagainya, pihak manajemen tidak pernah melibatkan Serikat Karyawan. Bahkan ketika ada salah satu karyawan yang mencoba menanyakan, justru manajemen meminta karyawan tersebut mengajukan pengunduran diri," papar Abdul Malik selaku juru bicara Serikat Karyawan IFT kepada Sindonews, Selasa (3/4/2012).

Karyawan redaksi yang dipecat berasal dari beragam tingkatan, yakni reporter, asisten redaktur, redaktur, dan redaktur pelaksana. Semua surat pemecatan sepihak tersebut ditandatangani Direktur PT Indonesia Finanindo Media Rosalie Ticman.

Saat mengundang pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT, manajemen mendatangkan beberapa orang tidak dikenal untuk secara psikologis mengintimidasi pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT yang pada hari itu akan dipecat.

"Kami sudah tiga kali mengundang pihak manajemen untuk berdialog, tapi tidak pernah ada respon. Justru mereka mengadakan forum sendiri dan melakukan black campaign terhadap karyawan yang diperlakukan tidak adil ini," pungkas Abdul Malik.

Pada hari yang sama (Senin 2 April 2012), Serikat Karyawan IFT menyatakan menolak pemecatan sepihak perusahaan yang dipimpin oleh Abraham Arief, selaku chief executive officer merangkap pemimpin redaksi.

Selanjutnya, pada hari itu juga Serikat Karyawan IFT menyerahkan persoalan pemecatan sepihak tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan meminta advokasi kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.

"Kita terpaksa mengirim pengaduan ke Disnaker karena ajakan dialog yang kita tawarkan tidak digubris. Tapi kita tetap membuka pintu untuk berdialog karena kita masih ingin bekerja dan masalah ini selesai dengan baik," tambah Abdul Malik.

Sebelum dilakukan pemecatan sepihak, lanjut Abdul Malik, manajemen melakukan intimidasi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap beberapa pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT. Manajemen juga menghalang-halangi dan mengancam karyawan lain yang bersimpati pada perjuangan Serikat Karyawan IFT.

Sekadar informasi, saham PT Indonesia Finanindo Media dimiliki oleh perusahaan asing Horizons Pte Ltd dengan kepemilikan 68 persen, serta Roy Edison Maningkas, Rudolfus Pribadi Agung Sujagad, Budi Purwanto, dan Rosalie S Ticman masing-masing dengan kepemilikan 8 persen. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0588 seconds (0.1#10.140)