Kadin: Tarif HSBG beratkan pengusaha

Jum'at, 06 April 2012 - 12:44 WIB
Kadin: Tarif HSBG beratkan pengusaha
Kadin: Tarif HSBG beratkan pengusaha
A A A
Sindonews.com – Pengesahan perda retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa lalu, bukan saja memecah internal DPRD Surabaya. Digedoknya produk hukum bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif tersebut juga disayangkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya.

Kadin menilai keberadaan perda yang menaikkan besaran retribusi IMB bukan saja memberatkan masyarakat, namun juga dunia usaha.“Masyarakat pasti akan terbebani, inflasi tinggi,harga barang tinggi dan sekarang malah disuguhi perda yang membebani dunia usaha,” kata Ketua Kadin Surabaya Jamhadi, kemarin. Jamhadi menilai kenaikan Harga Satuan Bangunan Gedung (HSBG) sangat tidak logis.

HSBG di Surabaya justru lebih besar dibanding Jakarta. Oleh karena itu, Jamhadi mengaku keberatan dengan nilai retribusi IMB di Surabaya yang ditetapkan, Rp24 ribu per meter persegi, atau naik sekitar 280 persen dari retribusi lama Rp9.000 per meter persegi.

“Nilai Rp24 ribu angka tertinggi setelah Jakarta. Tetapi Surabaya tak bisa dibandingkan dengan Jakarta. Selain daya beli beda, perputaran uang 70 persen terjadi di Jakarta,” sambungnya.

Dunia usaha, kata Jamhadi, dalam menjalankan prinsip dagang selalu mempertimbangkan supply and demand angka yang logis kenaikan retribusi IMB berkisar 18 persen. Dia khawatir jika kenaikan terlampau tinggi, investor akan lari ke daerah lain. Sebab beban yang ditanggung masyarakat akan semakin berat seiring meningkatnya harga barang imbas dari rencana kenaikan harga BBM.

”Demand and supply harus dilihat dengan Rp18 ribu, lantas merangsang orang untuk investasi dibandingkan Rp24 ribu tetapi orang mengalihkan perhatiannya ke luar Surabaya. Ini menguntungkan yang Rp18 ribu tentunya,” urainya.

Kendati demikian, Kadin Surabaya akan tetap mengikuti ketentuan IMB yang disahkan DPRD Surabaya. Menurutnya, salah sektor usaha yang akan terkena imbasnya antara lain, konstruksi dan properti. ”Sektor properti jika terpukul 170 macam pemasok tentu terpengaruh , karena volumenya juga tertekan,” tandasnya.

Jamhadi menambahkan,salah satu solusi yang bisa diambil pengusaha yaitu dengan mengurangi biaya operasional. Kalangan pengusaha akan melakukan balancing dengan memangkas ongkos lainnya yang ditimbulkan dari kegiatan produksi.

Namun dampaknya kualitas produk yang dihasilkan ikut menurun, atau jika tidak mencari alternatif bahan baku lainnya. ”Kadin akan menyampaikan masukan ke pemkot, sembari melakukan pertemuan dengan pelaku usaha untuk mencari solusinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Agus Imam Sonhaji mengaku, pihaknya segera menerbitkan IMB, yang proses sebelumnya sempat menumpuk.

Sekarang ini DCKTR sudah menerbitkan surat keterangan sementara sebagai pengganti IMB yang memiliki masa berlaku satu bulan. ”Setelah masa berlakunya selesai, kami akan menggantinya dengan IMB asli,” kata mantan Kabag Bina Program ini. Pengajuan IMB yang sudah diterbitkan surat keterangan sementara, imbuh Agus, berarti proses verifikasinya sudah selesai.

Permohonan tersebut pada prinsipnya disetujui. Namun karena kendala belum disahkannya raperda retribusi IMB, pihaknya tidak bisa mengeluarkan IMB asli. Dengan pengesahan yang sudah didok di DPRD pada 3 April lalu, bakal menjadikan dasar penerbitan IMB aslinya.

Bagi masyarakat yang sudah mengajukan izin IMB, tambah Agus, pemohon bisa mengambil IMB itu. Dengan catatan, asalkan sudah menyelesaikan persyaratan administratifnya, yakni membayar retribusi sesuai yang ditetapkan dalam perda. ”Begitu retribusinya dibayar, Insya Allah langsung keluar IMB-nya,” yakin Agus.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5902 seconds (0.1#10.140)