Izin minimarket 24 jam akan dicabut

Minggu, 08 April 2012 - 10:32 WIB
Izin minimarket 24 jam...
Izin minimarket 24 jam akan dicabut
A A A
Sindonews.com - Minimarket yang beroperasi selama 24 jam di Kota Depok, akan segera ditiadakan. Terkait hal ini pemerintah Kota Depok berjanji menindak tegas bagi minimarket yang melanggar, sebab hal itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang minimarket.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 April 2012. Namun, selama bulan April, pemerintah kota masih terus melakukan sosialisasi kepada seluruh manajemen minimarket.

Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengatakan saat ini pihaknya masih memberikan toleransi kepada minimarket untuk mengelola waktu operasional. Salah satunya dengan mengatur jadwal karyawan.

“Minimarket kan masih tataran sosialisasi, penerapan implementasinya harusnya 1 April, tapi kita juga tolerir, karena mereka butuh waktu mengatur jam kerja yang sebelumnya 24 jam, pengaturan karyawan, anggaran, pengeluaran harus dilihat, ini masa sosialisasi sebulan,” katanya, Minggu (8/4/2012).

Setelah itu, lanjutnya, bulan depan pihaknya akan menindak tegas seluruh minimarket yang masih beroperasi 24 jam. Hal itu efektif dilakukan bulan depan.

“Mereka selesaikan semuanya, setelah ini baru akan kami tindak tegas. Ada sanksi, sanksinya administrasi, sampai pencabutan izin operasional, tapi ada pengecualian pada hari besar mereka boleh buka 24 jam, itu pun ada izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” tandasnya.

Sebagai informasi pengaturan Operasional minimarket selama 24 jam diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Ketentuan ini dibuat karena pertimbangan keamanan dan upaya mendorong pertumbuhan usaha kecil.

Pembatasan jam operasional minimarket juga tercantum dalam Pasal 55 Perda Nomor 3 Tahun 2011. Ketentuan itu mengatur, setiap hari minimarket boleh buka pukul 08.00-22.00.

Dalam perda yang sama, Pemkot Depok juga mengatur jam buka pusat perbelanjaan modern. Pada Senin hingga Jumat, pusat perbelanjaan modern bisa buka pukul 10.00-22.00, sedangkan Sabtu sampai Minggu dapat buka pukul 10.00-23.00. Pusat perbelanjaan modern di Depok berjumlah sembilan unit. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
34 menit yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
1 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
10 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
10 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
10 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
11 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 24 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved