Izin minimarket 24 jam akan dicabut

Minggu, 08 April 2012 - 10:32 WIB
Izin minimarket 24 jam...
Izin minimarket 24 jam akan dicabut
A A A
Sindonews.com - Minimarket yang beroperasi selama 24 jam di Kota Depok, akan segera ditiadakan. Terkait hal ini pemerintah Kota Depok berjanji menindak tegas bagi minimarket yang melanggar, sebab hal itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang minimarket.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 April 2012. Namun, selama bulan April, pemerintah kota masih terus melakukan sosialisasi kepada seluruh manajemen minimarket.

Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengatakan saat ini pihaknya masih memberikan toleransi kepada minimarket untuk mengelola waktu operasional. Salah satunya dengan mengatur jadwal karyawan.

“Minimarket kan masih tataran sosialisasi, penerapan implementasinya harusnya 1 April, tapi kita juga tolerir, karena mereka butuh waktu mengatur jam kerja yang sebelumnya 24 jam, pengaturan karyawan, anggaran, pengeluaran harus dilihat, ini masa sosialisasi sebulan,” katanya, Minggu (8/4/2012).

Setelah itu, lanjutnya, bulan depan pihaknya akan menindak tegas seluruh minimarket yang masih beroperasi 24 jam. Hal itu efektif dilakukan bulan depan.

“Mereka selesaikan semuanya, setelah ini baru akan kami tindak tegas. Ada sanksi, sanksinya administrasi, sampai pencabutan izin operasional, tapi ada pengecualian pada hari besar mereka boleh buka 24 jam, itu pun ada izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” tandasnya.

Sebagai informasi pengaturan Operasional minimarket selama 24 jam diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Ketentuan ini dibuat karena pertimbangan keamanan dan upaya mendorong pertumbuhan usaha kecil.

Pembatasan jam operasional minimarket juga tercantum dalam Pasal 55 Perda Nomor 3 Tahun 2011. Ketentuan itu mengatur, setiap hari minimarket boleh buka pukul 08.00-22.00.

Dalam perda yang sama, Pemkot Depok juga mengatur jam buka pusat perbelanjaan modern. Pada Senin hingga Jumat, pusat perbelanjaan modern bisa buka pukul 10.00-22.00, sedangkan Sabtu sampai Minggu dapat buka pukul 10.00-23.00. Pusat perbelanjaan modern di Depok berjumlah sembilan unit. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
37 menit yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
3 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
10 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
10 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
10 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
11 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Terbentuknya...
Sejarah Terbentuknya Tim Wingsuit Kopasgat, Minimal Punya 1.500 Jam Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved