Pemilik usaha wajib laksanakan K3
A
A
A
Sindonews.com - Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja adalah risiko yang dihadapi oleh setiap tenaga kerja yang sehari-hari berhadapan sumber bahaya. Untuk itu penting sekali dilakukan pelaksanaan menejemen palaksanaan K3 di tempat kerja. Sayangnya program ini masih sedikit dijumpai penerapannnya di berbagai perusahaan.
"Umumnya di Jakarta kan orang-orang bekerja di gedung bertingkat, disitu punya risiko, ada bahaya. Tapi jarang ada perusahaan yang menerapkan manejemen K3 sekarang, jadi kita perlu menyadarkan itu," ujar Pakar Kesehatan dan Keselamatan Kerja dari PT Surveyor Indonesia, Iskandar Fauzi, dalam siaran perssnya kepada Sindonews via pesan elektronik, Selasa (9/4/2012).
Sementara itu, Penerapan memenejemen K3 sendiri sebenarnya telah diatur dalam dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja No 1 Tahun 1970 yang berisi beberapa peraturan kusus.
Selain UU tentang keselamatan kerja tersebut, pemerintah melalui kemenakertrans juga telah membuat surat keputusan terkait pelaksanaan menejemen K3. "Berdasarkan Keputusan Dirjen Binwasnaker No : Kep. 02/DJPPK-PNK3/X/2009 tentang kebijakan Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tahun 2010-2014, setiap perusahaan perlu menerapkan Manajemen K3," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya bekerjasama dengan Jamsostek Cabang Gatot Subroto III mengadakan Pelatihan K3 sekaligus mengimbau para pengusaha (pemilik usaha) untuk menerapkan menejemen K3 sesuai faktor risiko kecelakaan kerja terkait bidang usaha yang dijalaninya.
Sebagai kompensasi, ujarnya, bagi perusahaan yang telah menerapkan Sistim Menejemen K3 (SMK3) maka, akan diberikan Sertifikat SMK3 yang dikeluarkan oleh Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setelah perusahaan dievaluasi sebagai legitimasi (pengakuan) sebagai perusahaan telah berhasil menerapkan SMK3.
"Bagi perusahaan pemegang sertifikat tentu punya nilai lebih dalam bidang usahanya," tutupnya.
"Umumnya di Jakarta kan orang-orang bekerja di gedung bertingkat, disitu punya risiko, ada bahaya. Tapi jarang ada perusahaan yang menerapkan manejemen K3 sekarang, jadi kita perlu menyadarkan itu," ujar Pakar Kesehatan dan Keselamatan Kerja dari PT Surveyor Indonesia, Iskandar Fauzi, dalam siaran perssnya kepada Sindonews via pesan elektronik, Selasa (9/4/2012).
Sementara itu, Penerapan memenejemen K3 sendiri sebenarnya telah diatur dalam dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja No 1 Tahun 1970 yang berisi beberapa peraturan kusus.
Selain UU tentang keselamatan kerja tersebut, pemerintah melalui kemenakertrans juga telah membuat surat keputusan terkait pelaksanaan menejemen K3. "Berdasarkan Keputusan Dirjen Binwasnaker No : Kep. 02/DJPPK-PNK3/X/2009 tentang kebijakan Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tahun 2010-2014, setiap perusahaan perlu menerapkan Manajemen K3," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya bekerjasama dengan Jamsostek Cabang Gatot Subroto III mengadakan Pelatihan K3 sekaligus mengimbau para pengusaha (pemilik usaha) untuk menerapkan menejemen K3 sesuai faktor risiko kecelakaan kerja terkait bidang usaha yang dijalaninya.
Sebagai kompensasi, ujarnya, bagi perusahaan yang telah menerapkan Sistim Menejemen K3 (SMK3) maka, akan diberikan Sertifikat SMK3 yang dikeluarkan oleh Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setelah perusahaan dievaluasi sebagai legitimasi (pengakuan) sebagai perusahaan telah berhasil menerapkan SMK3.
"Bagi perusahaan pemegang sertifikat tentu punya nilai lebih dalam bidang usahanya," tutupnya.
()