Giliran PWI tolak pedoman penyiaran dari KPI

Rabu, 11 April 2012 - 12:54 WIB
Giliran PWI tolak pedoman penyiaran dari KPI
Giliran PWI tolak pedoman penyiaran dari KPI
A A A
Sindonews.com - Setelah mendapat penolakan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kini giliran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan hal yang sama.

Penolakan tersebut diputuskan PWI dalam rapat pleno yang diselenggarakan pada Selasa kemarin. Keberatan PWI khususnya menyorot bidang jurnalistik dalam P3SPS versi KPI.

Dalam keterangan resminya, Rabu (11/4/2012), PWI mengungkap tiga alasan utama penolakan tersebut, yaitu dengan P3SPS 2012, KPI melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan terhadap pers nasional dilarang dilakukan penyensoran, pembredelan dan penghentian penyiaran. KPI melanggar UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Khususnya pasal 42 yang berbunyi,

"Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap keterangan tersebut.

PWI sebagai bagian masyarakat penyiaran bidang jurnalistik, tidak dilibatkan dalam proses pembuatan P3SPS 2012 sebagaimana diamanatkan oleh penjelasan pasal 8 ayat 2 huruf b UU Penyiaran no 32 tahun 2002.

Selain menolak untuk mengikuti P3SPS 2012, PWI Pusat mengimbau kepada seluruh wartawan penyiaran, khususnya anggota PWI agar tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik yang disahkan Dewan Pers.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6721 seconds (0.1#10.140)