Restrukturisasi utang TPPI makin tak jelas

Jum'at, 13 April 2012 - 16:56 WIB
Restrukturisasi utang TPPI makin tak jelas
Restrukturisasi utang TPPI makin tak jelas
A A A
Sindonews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan terkait dengan proses Master of Restructurisation Agreement (MRA) atas utang PT Transpasific Petrochemical Indotama (TPPI) kepada PT Pertamina (persero) akan ada perpanjangan.

"TPPI masih dibahas, jangan dibicarakan lebih dahulu. Saat ini lagi minta diperpanjang," ujar Jero saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinsky, Jakarta, Jumat (13/4/2012)

Sedangkan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa di tempat yang sama menyatakan, proses MRA TPPI kepada Pertamina ada di tangan Menteri Keuangan. "Jika seperti yang lalu, Menkeu meminta Menko Perekonomian mengkoordinir maka kami akan melakukannya. Intinya harus terjadi business to business (b to b)," jelas Hatta.

Akan tetapi ketika dimintai konfirmasi ke Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mengenai persoalan tersebut ia menyatakan nanti akan segera mempublikasikan ke media. "Nanti ya. Saya tanya dulu ke Menko Perekonomian," ujar Agus saat ditemui di kantornya, sore hari.

Sebagai informasi, TPPI memang memiliki utang kepada Pertamina sebesar USD548 juta. Senilai USD229 juta di antaranya dipaksakan TPPI dibayarkan melalui mogas dan elpiji selama 10 tahun. Meskipun begitu, Pertamina masih setengah hati menanggapi perjanjian itu, pasalnya harga yang ditawarkan TPPI terlalu mahal.

Selain dengan Pertamina, TPPI juga memiliki kewajiban ke BP Migas sebesar USD180 juta dan PT Perusahaan Pengelola Aset sebesar Rp3,27 triliun.

Pertamina menyatakan bahwa MRA antara TPPI dengan Pertamina, BP Migas dan PPA dijadwalkan selesai pada 26 Agustus lalu kemudian harus ditunda lagi sampai 7 September 2011 dan terus tertunda. Dalam pertemuan tersebut, TPPI dan Pertamina sepakat agar pembayaran utang dilakukan secara bertahap selama delapan tahun. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3868 seconds (0.1#10.140)