Revitalisasi perkebunan di Sumut hanya 32 %

Sabtu, 14 April 2012 - 11:54 WIB
Revitalisasi perkebunan di Sumut hanya 32 %
Revitalisasi perkebunan di Sumut hanya 32 %
A A A
Sindonews.com - Meskipun sudah berjalan lima tahun di Sumatera Utara (Sumut), program revitalisasi perkebunan ternyata baru terealisasi sekitar 17.100 hektare (ha) atau sekitar 32 persen dari target seluas 52.694 ha hingga akhir 2012.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Sumut Aspan Sopian Batubara seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi B DPRD Sumut di Gedung Dewan kemarin menyebutkan, permasalahannya sering kali petani yang bermohon tidak bisa memenuhi kriteria yang disyaratkan perbankan. “Istilah perbankannya tidak bankable,” ujarnya.

Dia menyebutkan, 52.694 ha tersebut meliputi 32.699 ha untuk kelapa sawit, 17.853 ha untuk karet dan 2.142 ha untuk kakao. Menurutnya, permohonan untuk mendapatkan program revitalisasi perkebunan dari petani di Sumut sebenarnya cukup besar, tapi terkendala dengan persyaratan perbankan. Namun, petani juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya mengingat masih banyak lahan perkebunan yang dimiliki petani belum bersertifikat.

“Dalam program revitalisasi perkebunan ini memang ada dana untuk sertifikasi lahan petani. Namun, untuk mendapatkan dana tersebut dari perbankan yang ditunjuk, petani disyaratkan telah memiliki sertifikat sebagai agunan. Di sinilah antara lain kendalanya,” ujar Aspan.

Dengan kondisi ini, lanjut Aspan, pihaknya terus mengimbau petani yang memiliki lahan perkebunan dalam program revitalisasi supaya menyiapkan sertifikat lahannya. Apalagi, program ini akan terus dilanjutkan hingga tahun 2014.

Namun, harus disadari ada kesulitan petani untuk mendahulukan pendanaan pengurusan sertifikat sebelum dana bantuan untuk sertifikasi tersebut dicairkan oleh perbankan.

“Begitulah kondisinya, jadi dalam realisasinya memang harus diakui lebih didominasi perkebunan kelapa sawit yang umumnya lebih memiliki kecukupan dana untuk membayar dana sertifikasi bagi lahan yang belum bersertifikat,” paparnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi B DPRD Sumut Ali Jabbar Napitupulu meminta agar Disbun melakukan supervisi untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai persyaratannya.

Selain itu, perlu ada pendekatan kepada pihak perbankan terkait kemungkinan ada kemudahan lain yang bisa dimanfaatkan dengan tetap mengacu kepada ketentuan yang ada. “Saya sarankan agar Disbun lebih memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat dan koordinasi dengan pihak perbankan,” katanya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5763 seconds (0.1#10.140)