Insentif proyek infrastruktur dikaji

Selasa, 17 April 2012 - 08:45 WIB
Insentif proyek infrastruktur...
Insentif proyek infrastruktur dikaji
A A A


Sindonews.com - Pemerintah masih mengkaji pemberian insentif bagi investor yang membangun infrastruktur dan mendorong swasta untuk ikut terlibat.

Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Lucky Eko Wuryanto mengungkapkan, pemberian insentif ini sebagai bentuk kompensasi bagi investor yang bersedia membangun infrastruktur sebelum mereka mendirikan industri.

Lucky berharap dengan kompensasi ini masyarakat terutama di daerah terpencil akan mendapatkan manfaat dari keberadaan industri tersebut,baik berupa jalan, listrik, ataupun pelabuhan.

“Jadi enggak fair kalau kita meminta swasta untuk membuat investasi di daerah terpencil, tapi pemerintah tidak menyediakan infrastruktur dan karena mereka bangun infrastruktur, pemerintah harus memberikan kompensasi,” papar Lucky seusai menghadiri breakfast meeting dengan perbankan nasional dan daerah di Jakarta, Senin 16 April 2012.

Lucky menjelaskan, hingga kini pemerintah belum bisa menentukan insentif bagi investor yang membangun infrastruktur karena harus dibahas terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan.Namun, insentif tersebut kemungkinan besar berupa pengurangan pajak. “Kita sedang berpikir berapa persen yang bisa kita ganti, apa semuanya atau setengahnya,” tuturnya.

Di tempat yang sama, anggota Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) Aviliani mengatakan, saat ini KP3EI tengah mengkaji proyek-proyek infrastruktur apa saja yang bisa dikenai pajak serta prosedur pengurangan pajaknya. Aviliani mengingatkan insentif hanya diberikan kepada investor proyek-proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Dengan insentif ini,Aviliani berharap investor yang berminat mengembangkan sumber daya alam (SDA) di tempat terpencil akan terpacu karena akan mendapatkan insentif serta keringanan dalam membangun infrastruktur. Fasilitas tersebut di luar insentif sudah mereka terima seperti tax allowanceataupun tax holiday.

“Kita ini banyak swasta yang SDA-nya enggak bisa dipindah sehingga mereka harus ke sana.Kalau infrastrukturnya belum ada kan harus bangun sendiri. Itu kan ongkos investasinya lebih mahal,” katanya.

Lebih lanjut Aviliani mengungkapkan, insentif tersebut diperlukan guna semakin menarik investor dalam menggarap infrastruktur yang tidak hanya berguna bagi industri bersangkutan, tetapi juga masyarakat setempat.Dia bahkan berharap industri tersebut bisa meringankan investor yang berminat mengembangkan industri smelteratau pengolahan logam.

Pemberian insentif bagi pembangunan infrastruktur telah menjadi fokus kajian pemerintah. Salah satu langkah yang sudah dilakukan adalah menghapus pajak penghasilan (PPh) di sektor infrastruktur. Namun, pemberian insentif tersebut dinilai tidak banyak membantu karena PPh infrastruktur hanya 3%.Pengusaha minta insentif yang diberikan lebih bersifat jangka panjang, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan dan regulasi.

Salah satu upaya tersebut adalah penerapan bunga kredit bank di bawah 10%,dan jangka waktu kredit selama 20 tahun. Sebagai informasi, bunga kredit bank melebihi 10% dan jangka kreditnya hanya tiga tahun. Kondisi ini membuat investor yang berminat menggarap infrastruktur siap menanggung kerugian sehingga peminatnya pun berkurang. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0551 seconds (0.1#10.140)