PIRT UMKM Yogya terganjal anggaran pemkot
A
A
A
Sindonews.com – Antusiasme masyarakat untuk mendapatkan izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) di Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta cukup tinggi.Tahun ini, ada lebih dari 300 pengajuan yang masuk ke Bidang Regulasi Dinas Kesehatan.
Sedangkan Pemkot Yogyakarta hanya mampu melayani maksimal 150 pelaku usaha/tahun. “Kuota ini sudah kita naikan, tahun lalu hanya 100 saat ini sudah naik 50 usaha,” ujar Petugas Registrasi Bidang Regulasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Wimboh Dumadi kemarin.
Dengan keterbatasan ini, lanjut dia, Dinas Kesehatan membuka kesempatan kepada sejumlah pihak untuk membantu memfasilitasi. Proses pelatihan tetap dilakukan oleh tim dari Dinas Kesehatan, tapi penyelenggaraan pelatihan dilakukan pihak ketiga yang mau memfasilitasi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pada proses permohonan PIRT,setiap pelaku UMKM wajib memiliki sertifikat pelatihan produksi makanan higienis. Pelatihan untuk mendapatkan sertifikat inilah yang dirasakan menyulitkan UMKM mendapatkan PIRT untuk produk makanannya.
“Ternyata harus memiliki sertifikat, dan pelatihan mendapatkan sertifikat ini dibatasi jumlahnya.Akhirnya menumpuk, beberapa waktu lalu saja sudah mencapai 342 orang saat saya mendaftar,” ungkap Daniek Yuliani, satu pelaku UMKM di Yogyakarta.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tuti Setyowati menjelaskan, keterbatasan jumlah UMKM yang dapat dilayani pengurusan PIRT dipicu keterbatasan kemampuan anggaran daerah. Dibutuhkan bantuan dari pihak ketiga guna membantu pelaku usaha kecil tersebut.
Sedangkan Pemkot Yogyakarta hanya mampu melayani maksimal 150 pelaku usaha/tahun. “Kuota ini sudah kita naikan, tahun lalu hanya 100 saat ini sudah naik 50 usaha,” ujar Petugas Registrasi Bidang Regulasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Wimboh Dumadi kemarin.
Dengan keterbatasan ini, lanjut dia, Dinas Kesehatan membuka kesempatan kepada sejumlah pihak untuk membantu memfasilitasi. Proses pelatihan tetap dilakukan oleh tim dari Dinas Kesehatan, tapi penyelenggaraan pelatihan dilakukan pihak ketiga yang mau memfasilitasi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pada proses permohonan PIRT,setiap pelaku UMKM wajib memiliki sertifikat pelatihan produksi makanan higienis. Pelatihan untuk mendapatkan sertifikat inilah yang dirasakan menyulitkan UMKM mendapatkan PIRT untuk produk makanannya.
“Ternyata harus memiliki sertifikat, dan pelatihan mendapatkan sertifikat ini dibatasi jumlahnya.Akhirnya menumpuk, beberapa waktu lalu saja sudah mencapai 342 orang saat saya mendaftar,” ungkap Daniek Yuliani, satu pelaku UMKM di Yogyakarta.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tuti Setyowati menjelaskan, keterbatasan jumlah UMKM yang dapat dilayani pengurusan PIRT dipicu keterbatasan kemampuan anggaran daerah. Dibutuhkan bantuan dari pihak ketiga guna membantu pelaku usaha kecil tersebut.
()