Izin minimarket Sukabumi dihentikan

Kamis, 19 April 2012 - 10:19 WIB
Izin minimarket Sukabumi...
Izin minimarket Sukabumi dihentikan
A A A


Sindonews.com - DPRD Kabupaten Sukabumi mendesak pemerintah daerah setempat untuk mengeluarkan kebijakan moratorium (penghentian sementara) perizinan minimarket. Desakan tersebut, menyusul menjamurnya toko modern di setiap kecamatan dan berpotensi mengancam kelangsungan usaha kecil.

”Kami meminta agar pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan moratorium perizinan minimarket. Sebab, perkembangan minimarket ini tidak terbendung dan berpotensi mengancam kelangsungan usaha kecil masyarakat, seperti warung atau kios,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi M Zaenudin, Rabu 18 April 2012.

Dia menyebutkan, moratorium ini berlaku sampai terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern. Perda yang akan digulirkannya itu mengatur zonasi pembangunan minimarket di setiap wilayah kecamatan serta jam operasional minimarket.

Menurut Zaenudin, perda tersebut tentu saja mengacu pada payung hukum di atasnya, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 yang mengatur tentang permasalahan usaha tersebut.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sukabumi Harry Muharam menjelaskan, jumlah minimarket yang ada saat ini berkembang di wilayah kabupaten mencapai 137 unit.

Di luar dari jumlah itu, terdapat dua minimarket yang telah beroperasi, namun belum mengantongi dokumen perizinan. ”Mayoritas minimarket yang sudah beroperasi tersebar di wilayah utara, seperti Kecamatan Cicurug, Cibadak dan Kecamatan Cisaat,” jelasnya.

Dokumen perizinan yang harus dimiliki para pengusaha minimarket itu meliputi persetujuan lingkungan, rekomendasi desa, dan kecamatan sebagai landasan terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB), izin tempat usaha, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) lalu lintas serta lingkungan.

Terhitung sejak awal 2012, BPPT tidak mengeluarkan seluruh jenis dokumen perizinan, termasuk untuk minimarket. Alasannya masih harus menunggu perda rencana tata ruang dan wilayah yang saat ini masih dalam tahap evaluasi Pemprov Jabar. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
21 menit yang lalu
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
45 menit yang lalu
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
58 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
1 jam yang lalu
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
2 jam yang lalu
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
2 jam yang lalu
Infografis
454 Izin Pendakian Gunung...
454 Izin Pendakian Gunung Everest Cetak Rekor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved