Izin minimarket Sukabumi dihentikan

Kamis, 19 April 2012 - 10:19 WIB
Izin minimarket Sukabumi dihentikan
Izin minimarket Sukabumi dihentikan
A A A


Sindonews.com - DPRD Kabupaten Sukabumi mendesak pemerintah daerah setempat untuk mengeluarkan kebijakan moratorium (penghentian sementara) perizinan minimarket. Desakan tersebut, menyusul menjamurnya toko modern di setiap kecamatan dan berpotensi mengancam kelangsungan usaha kecil.

”Kami meminta agar pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan moratorium perizinan minimarket. Sebab, perkembangan minimarket ini tidak terbendung dan berpotensi mengancam kelangsungan usaha kecil masyarakat, seperti warung atau kios,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi M Zaenudin, Rabu 18 April 2012.

Dia menyebutkan, moratorium ini berlaku sampai terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern. Perda yang akan digulirkannya itu mengatur zonasi pembangunan minimarket di setiap wilayah kecamatan serta jam operasional minimarket.

Menurut Zaenudin, perda tersebut tentu saja mengacu pada payung hukum di atasnya, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 yang mengatur tentang permasalahan usaha tersebut.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sukabumi Harry Muharam menjelaskan, jumlah minimarket yang ada saat ini berkembang di wilayah kabupaten mencapai 137 unit.

Di luar dari jumlah itu, terdapat dua minimarket yang telah beroperasi, namun belum mengantongi dokumen perizinan. ”Mayoritas minimarket yang sudah beroperasi tersebar di wilayah utara, seperti Kecamatan Cicurug, Cibadak dan Kecamatan Cisaat,” jelasnya.

Dokumen perizinan yang harus dimiliki para pengusaha minimarket itu meliputi persetujuan lingkungan, rekomendasi desa, dan kecamatan sebagai landasan terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB), izin tempat usaha, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) lalu lintas serta lingkungan.

Terhitung sejak awal 2012, BPPT tidak mengeluarkan seluruh jenis dokumen perizinan, termasuk untuk minimarket. Alasannya masih harus menunggu perda rencana tata ruang dan wilayah yang saat ini masih dalam tahap evaluasi Pemprov Jabar. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8993 seconds (0.1#10.140)