Langgar konten lokal, izin Banyu Urip bisa dicabut

Senin, 23 April 2012 - 08:33 WIB
Langgar konten lokal,...
Langgar konten lokal, izin Banyu Urip bisa dicabut
A A A
Sindonews.com - Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro bakal mencabut perizinan yang dikeluarkan untuk proyek rekayasa, pengadaan, dan konstruksi Banyu Urip Blok Cepu bila ada indikasi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Konten Lokal.

“Bila ada pelanggaran Perda Konten Lokal, maka perizinan itu bisa dicabut,” ujar Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, Budi Waluyo, kemarin.

Sesuai Perda Konten Lokal itu disebutkan kendaraan berat dan kendaraan operasional yang mengerjakan proyek Banyu Urip di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, harus memakai pelat S. Selain itu, kendaraan yang beroperasi itu harus tercatat di Samsat Bojonegoro.

Menurut Bambang Waluyo, perizinan yang telah dikeluarkan untuk proyek Banyu Urip tahap pertama yaitu izin mendirikan bangunan, izin gangguan, dan izin lokasi. Proyek Banyu Urip tahap pertama yaitu membangun fasilitas produksi di Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu di Bojonegoro.

Menurut Ali Mahmudi, anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, pihak operator dan kontraktor di Lapangan Banyu Urip Blok Cepu harus mentaati aturan Perda Konten Lokal tersebut. “Aturan Perda Konten Lokal itu harus dipenuhi,” ujarnya.

Menurutnya, pihak operator dan kontraktor di Blok Cepu tidak boleh menyembunyikan sesuatu yang merugikan masyarakat di sekitar Lapangan Banyu Urip. Sebab, kata dia, Perda Konten Lokal itu melindungi warga lokal agar bisa mengisi dan terlibat dalam proyek minyak dan gas bumi di Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu.

“Kalau melanggar Perda Konten Lokal itu berarti pos yang semestinya bisa diisi warga lokal jadi ditempati oleh pihak lain,” tegasnya.

Sementara itu menurut Field Public and Government Affairs Manager PT Mobil Cepu Limited, Rexy Mawardijaya, mengatakan, pihaknya sejak awal eksplorasi hingga eksploitasi minyak mentah di Lapangan Banyu Urip Blok Cepu mentaati aturan konten lokal tersebut. “Sebelum ada Perda Konten Lokal itu, kami sudah mentaati soal konten lokal itu,” ujarnya.

Mobil Cepu Limited (MCL), anak perusahaan Exxon Mobil Corporation asal Amerika Serikat ini menguasai sumur Banyu Urip, Blok Cepu di Bojonegoro. Saat ini rata-rata produksi minyak mentah di sumur Banyu Urip mencapai 20 ribu barel per hari. Selain itu, MCL juga menguasai sumur Kedungkeris di Kecamatan Kalitidu, sumur Alas Tuwo Barat dan sumur Alas Tuwo Timur di Kecamatan Dander dan Ngasem. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
22 menit yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
49 menit yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
1 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
1 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
2 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved