Serapan KCR baru 3,43%
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah daerah diminta mengevaluasi program Kredit Cinta Rakyat (KCR) agar serapan kredit tersebut lebih maksimal.
Beratnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) membuat program ini baru terserap 3,43 persen. Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Kemitraan dan KUM KM Iwan Gunawan mengatakan, pemerintah daerah semestinya melakukan kajian lebih mendalam, mengevaluasi program KCR yang belum dimanfaatkan maksimal oleh pelaku UMKM. Upaya itu penting dilakukan agar pelaku UMKM lebih mudah mendapatkan modal untuk mengembangkan usahanya.
“Pemerintah harus segera mencari solusi agar serapan KCR lebih maksimal.Misalnya dengan memberikan keringan persyaratan bagi UKMK yang mengajukan kredit tersebut,” jelas Iwan Gunawan di Bandung, akhir pekan lalu. Dia mengakui,masalah persyaratan menjadi salah satu penyebab sulitnya UMKM mendapatkan modal KCR. Padahal, program tersebut dibuat untuk meringankan beban pelaku UMKM dari persoalan modal usaha.
Selain persoalan persyaratan, Iwan mengakui, minimnya sosialisasi diperkirakan menjadi penyebab utama serapan KCR belum maksimal. Semestinya, pemerintah lebih proaktif melakukan sosialisasi, agar program tersebut member dampak positif bagi perkembangan UMKM di Jabar. Untuk diketahui,menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Jabar, Wawan Hernawan, sampai dengan pertengahan April 2012, serapan KCR baru mencapai Rp5,663 miliar.Atau baru terserap sekitar 3,34 persen dari total dana yang disiapkan Pemprov Jabar sebesar Rp165 miliar.
Menurut dia,dana tersebut diserap oleh sekitar 211 dibitur dari berbagai sektor usaha. Namun demikian, serapan pada bulan April menunjukkan adanya peningkatan penyaluran kredit KCR.Di mana, per 9 Maret, serapan KCR baru mencapai Rp1,887 miliar, dimanfaatkan oleh 70 debitur. Pada Februari, serapan KCR mencapai Rp856 juta oleh 34 debitur, Januari Rp178 juta oleh sembilan debitur dan Desember 2011 Rp60 juta oleh 2 debitur. Wawan mengakui, serapan KCR terbilang lambat.
Namun demikian, setiap bulan terjadi peningkatan cukup signifikan. Hal itu mesti dimaklumi, karena, pemberian kredit dengan bunga 9,3 persen per tahun itu,perlu proses agar berkualitas. “Ini semua perlu proses. UMKMnya juga perlu diseleksi,” jelas dia. Wawan tidak menampik, penyebab lambatnya serapan KCR disebabkan persyaratan agunan dan minimnya sosialisasi kepada pelaku UMKM. Dia mengakui, adanya persyaratan agunan bagi pelaku UMKM, akan memberi dampak positif bagi pelaku usaha. Mereka akan teredukasi dalam melakukan pinjaman modal.
Dia mengungkapkan, setelah diluncurkan, program tersebut terus dilakukan evaluasi. Teurtama pada penyaluran, besaran dana yang disalurkan, persyaratan, dan lainnya. Harapannya, akan ditemukan konsep ideal agar KCR lebih bermanfaat bagi pelaku UMKM di Jabar. Salah satunya,rencana konsep penyaluran KCR yang rencananya akan melalui lembaga lain, diluar perbankan, seperti koperasi.
Saat ini, penyaluran KCR dilalukan melalui Bank BJB. Menurut dia, penyaluran KCR melalui perbankan, menyebabkan program tersebut harus mengikuti aturan pemberian kredit yang di tetapkan Bank Indonesia.Yaitu menggunakan agunan.
Beratnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) membuat program ini baru terserap 3,43 persen. Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Kemitraan dan KUM KM Iwan Gunawan mengatakan, pemerintah daerah semestinya melakukan kajian lebih mendalam, mengevaluasi program KCR yang belum dimanfaatkan maksimal oleh pelaku UMKM. Upaya itu penting dilakukan agar pelaku UMKM lebih mudah mendapatkan modal untuk mengembangkan usahanya.
“Pemerintah harus segera mencari solusi agar serapan KCR lebih maksimal.Misalnya dengan memberikan keringan persyaratan bagi UKMK yang mengajukan kredit tersebut,” jelas Iwan Gunawan di Bandung, akhir pekan lalu. Dia mengakui,masalah persyaratan menjadi salah satu penyebab sulitnya UMKM mendapatkan modal KCR. Padahal, program tersebut dibuat untuk meringankan beban pelaku UMKM dari persoalan modal usaha.
Selain persoalan persyaratan, Iwan mengakui, minimnya sosialisasi diperkirakan menjadi penyebab utama serapan KCR belum maksimal. Semestinya, pemerintah lebih proaktif melakukan sosialisasi, agar program tersebut member dampak positif bagi perkembangan UMKM di Jabar. Untuk diketahui,menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Jabar, Wawan Hernawan, sampai dengan pertengahan April 2012, serapan KCR baru mencapai Rp5,663 miliar.Atau baru terserap sekitar 3,34 persen dari total dana yang disiapkan Pemprov Jabar sebesar Rp165 miliar.
Menurut dia,dana tersebut diserap oleh sekitar 211 dibitur dari berbagai sektor usaha. Namun demikian, serapan pada bulan April menunjukkan adanya peningkatan penyaluran kredit KCR.Di mana, per 9 Maret, serapan KCR baru mencapai Rp1,887 miliar, dimanfaatkan oleh 70 debitur. Pada Februari, serapan KCR mencapai Rp856 juta oleh 34 debitur, Januari Rp178 juta oleh sembilan debitur dan Desember 2011 Rp60 juta oleh 2 debitur. Wawan mengakui, serapan KCR terbilang lambat.
Namun demikian, setiap bulan terjadi peningkatan cukup signifikan. Hal itu mesti dimaklumi, karena, pemberian kredit dengan bunga 9,3 persen per tahun itu,perlu proses agar berkualitas. “Ini semua perlu proses. UMKMnya juga perlu diseleksi,” jelas dia. Wawan tidak menampik, penyebab lambatnya serapan KCR disebabkan persyaratan agunan dan minimnya sosialisasi kepada pelaku UMKM. Dia mengakui, adanya persyaratan agunan bagi pelaku UMKM, akan memberi dampak positif bagi pelaku usaha. Mereka akan teredukasi dalam melakukan pinjaman modal.
Dia mengungkapkan, setelah diluncurkan, program tersebut terus dilakukan evaluasi. Teurtama pada penyaluran, besaran dana yang disalurkan, persyaratan, dan lainnya. Harapannya, akan ditemukan konsep ideal agar KCR lebih bermanfaat bagi pelaku UMKM di Jabar. Salah satunya,rencana konsep penyaluran KCR yang rencananya akan melalui lembaga lain, diluar perbankan, seperti koperasi.
Saat ini, penyaluran KCR dilalukan melalui Bank BJB. Menurut dia, penyaluran KCR melalui perbankan, menyebabkan program tersebut harus mengikuti aturan pemberian kredit yang di tetapkan Bank Indonesia.Yaitu menggunakan agunan.
()