Banyak perusahaan belum ikut Jamsostek
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan mengakui masih banyak perusahaan di Sumsel belum mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Sekretaris Disnakertrans Sumsel Suryani Bamim mengungkapkan, hingga kini terdapat sekitar 5.578 perusahaan di Sumsel dan lebih dari separuhnya belum mengikutsertakan karyawannya dalam Jamsostek. Pihaknya juga, kata dia, terus melakukan sosialisasi hingga teguran kepada perusahaan- perusahaan ini.
“Untuk sanksi kami belum pernah menjatuhkan, namun kalau untuk teguran secara tertulis, kami pernah melakukan ke beberapa perusahaan.Kami akan terus berupaya agar seluruh perusahaan mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek,” ujar Suryani saat menjadi pembicara dalam Sarasehan Nasional Memperingati Hari Buruh Dunia (May Day) bertema ‘Permasalahan Buruh dan Solusinya’ yang digelar DPD Himpunan Mahasiswa Kosgoro 1957 Sumsel, di Hotel Jayakarta Palembang, akhir pekan tadi.
Menurut Suryani, selain berkewajiban memberikan upah yang layak, perusahaan juga diwajibkan memberikan jaminan sosial tenaga kerja,ini demi terwujudnya kesejahteraan dan jaminan hari tua bagi para karyawannya. ”Jamsostek wajib hukumnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang apapun, meski karyawan tersebut baru sehari bekerja,” tukas Suryani.
Selain itu, lanjut Suryani, perusahaan juga wajib memberikan kepada karyawan antara lain jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan atas kecelakaan kerja.Ketiga jaminan tersebut sangat perlu diterima karyawan sebagai bekal jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan selama bekerja.
“Berdasarkan undangundang ketenagakerjaan, jika perusahaan tersebut minimal mempunyai 10 pekerja dengan gaji minimal Rp1 juta, wajib hukumnya mengikutsertakan pekerjanya masuk dalam Jamsostek,” kata dia.
Di kesempatan yang sama, Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Dominggus Oktavianus menyatakan, Jamsotek telah diamanatkan dalam Undang-undang (UU) No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Di mana, pada Bab I, Pasal I,Poin 3 UU tersebut menyebutkan, asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran, guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta atau anggota keluarganya. “Aturan itu sudah menjelaskan fungsi dari Jamsostek yang diberikan perusahaan kepada karyawannya,” ujar Dominggus.
Dominggus mengakui, saat ini masih ada ribuan buruh dan tenaga kerja yang belum mendapatkan jaminan keselamatan kerja dari perusahaan tempat mereka bekerja. Padahal, UU secara tegas mengatur kewajiban perusahaan untuk memerhatikan hak karyawannya, seperti memberikan hak tenaga kerja mulai dari rumah ke perusahaan hingga kembali ke rumah. “Banyak pekerja yang kami temui mengaku tidak masuk dalam Jamsostek. Dengan tidak adanya jaminan sosial, membuat mereka bekerja tidak tenang,” ungkap Dominggus.
Untuk itu, kata dia, peran pemerintah dalam hal ini Disnakertrans sangat diperlukan, untuk mendorong perusahaan memberikan Jamsostek kepada karyawan. “Namun, karena selama ini badan pengawas perusahaan yang ada di Disnakertrans belum berjalan maksimal,akibatnya banyak perusahaan sewenang- wenang mempekerjakan karyawannya tanpa memperhatikan hak-hak mereka,” tandasnya. (bro)
()