5 komoditas mineral dikenai bea keluar

Kamis, 03 Mei 2012 - 10:24 WIB
5 komoditas mineral dikenai bea keluar
5 komoditas mineral dikenai bea keluar
A A A
Sindonews.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengharapkan bea keluar ekspor bisa diterapkan pada lima jenis komoditas bahan baku mineral terlebih dahulu. Menteri Perindustrian MS Hidayat menjelaskan, kelima jenis komoditas tersebut adalah nikel, tembaga,iron ore, iron sand, dan bauksit.

“Undang-Undang Minerba yang disahkan pada 2009 (menyebutkan) pada intinya di akhir 2014 akan ada industrialisasi atau pemurnian atau smelting dari bahan baku mineral. Ada 14 mineral,tetapi yang utama nikel, tembaga, iron ore, iron sand, dan bauksit. Kalau batu bara sudah terikat kontrak karya,” kata Hidayat di kantornya, Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan,dia bersama sejumlah menteri terkait telah membahas masalah tersebut pada rapat yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Hidayat mengungkapkan, pada Jumat 4 Mei 2012 malam masalah tersebut akan diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, dilanjutkan keluarnya peraturan menteri pada 6 Mei. Dalam ketentuan itu, kata dia, semua investor konsesi tambang harus membuat business proposal.

“Agar mereka bisa merealisasi refinery, atau smelter, atau pemurnian, yang mau dilakukan 2014 sesuai undang-undang.Kementerian ESDM menyatakan sudah mengajukan 50 aplikasi proposal untuk membuat smelter,” kata Hidayat. Dia mengatakan, pembangunan smelter bisa dilakukan melalui konsorsium. Lebih lanjut Hidayat mengatakan,dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai kemungkinan izin tambang emas dipegang oleh BUMN.

Adapun besaran bea keluar, bergantung pada intensitas eksplorasi besar-besaran yang dilakukan terutama untuk sejumlah komoditas tertentu seperti iron oredan nikel. “Lima produk yang saya sebut, sejak 2008 sampai 2011, kenaikan ekspornya rata-rata 500–800 persen, berarti di atas kewajaran. Jadi, kita tentu akan coba menghambat, diberi insentif lah agar tidak jorjoran. Kalau bea keluarnya sudah dibuat variannya,dan tentu akan diumumkan oleh Jero Wacik,” paparnya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Organisasi,Keanggotaan, Pemberdayaan Daerah,dan Tata Kelola Perusahaan Anindya Bakrie sebelumnya mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor bahan baku mineral jangan sampai mengganggu investasi dari perusahaan yang sudah berdiri di Indonesia, terutama perusahaan yang sudah go public.

“Tapi kalau saya mikirnya gini aja,bahwa kita ini percaya sebagai pengusaha Indonesia ini tidak bisa hanya mengekspor bahan mentah.Yang dibutuhkan di Indonesia,karena pangsanya juga sudah ada, bangun power plant lah, alumina, bauksit, itu benar. Nah, saya rasa cuma timing-nya itu bisa dibicarakan dan caranya, karena yang penting tujuannya,” katanya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4265 seconds (0.1#10.140)