5 komoditas mineral dikenai bea keluar

Kamis, 03 Mei 2012 - 10:24 WIB
5 komoditas mineral...
5 komoditas mineral dikenai bea keluar
A A A
Sindonews.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengharapkan bea keluar ekspor bisa diterapkan pada lima jenis komoditas bahan baku mineral terlebih dahulu. Menteri Perindustrian MS Hidayat menjelaskan, kelima jenis komoditas tersebut adalah nikel, tembaga,iron ore, iron sand, dan bauksit.

“Undang-Undang Minerba yang disahkan pada 2009 (menyebutkan) pada intinya di akhir 2014 akan ada industrialisasi atau pemurnian atau smelting dari bahan baku mineral. Ada 14 mineral,tetapi yang utama nikel, tembaga, iron ore, iron sand, dan bauksit. Kalau batu bara sudah terikat kontrak karya,” kata Hidayat di kantornya, Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan,dia bersama sejumlah menteri terkait telah membahas masalah tersebut pada rapat yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Hidayat mengungkapkan, pada Jumat 4 Mei 2012 malam masalah tersebut akan diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, dilanjutkan keluarnya peraturan menteri pada 6 Mei. Dalam ketentuan itu, kata dia, semua investor konsesi tambang harus membuat business proposal.

“Agar mereka bisa merealisasi refinery, atau smelter, atau pemurnian, yang mau dilakukan 2014 sesuai undang-undang.Kementerian ESDM menyatakan sudah mengajukan 50 aplikasi proposal untuk membuat smelter,” kata Hidayat. Dia mengatakan, pembangunan smelter bisa dilakukan melalui konsorsium. Lebih lanjut Hidayat mengatakan,dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai kemungkinan izin tambang emas dipegang oleh BUMN.

Adapun besaran bea keluar, bergantung pada intensitas eksplorasi besar-besaran yang dilakukan terutama untuk sejumlah komoditas tertentu seperti iron oredan nikel. “Lima produk yang saya sebut, sejak 2008 sampai 2011, kenaikan ekspornya rata-rata 500–800 persen, berarti di atas kewajaran. Jadi, kita tentu akan coba menghambat, diberi insentif lah agar tidak jorjoran. Kalau bea keluarnya sudah dibuat variannya,dan tentu akan diumumkan oleh Jero Wacik,” paparnya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Organisasi,Keanggotaan, Pemberdayaan Daerah,dan Tata Kelola Perusahaan Anindya Bakrie sebelumnya mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor bahan baku mineral jangan sampai mengganggu investasi dari perusahaan yang sudah berdiri di Indonesia, terutama perusahaan yang sudah go public.

“Tapi kalau saya mikirnya gini aja,bahwa kita ini percaya sebagai pengusaha Indonesia ini tidak bisa hanya mengekspor bahan mentah.Yang dibutuhkan di Indonesia,karena pangsanya juga sudah ada, bangun power plant lah, alumina, bauksit, itu benar. Nah, saya rasa cuma timing-nya itu bisa dibicarakan dan caranya, karena yang penting tujuannya,” katanya.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
27 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
56 menit yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
10 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
11 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved