HPP gula kristal putih ditetapkan Rp8.100/kg
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan No.28 tahun 2012 terkait dengan Harga Pokok Petani (HPP) gula kristal putih. Permendag yang sudah ditandatangani tanggal 1 Mei 2012 itu berisikan tentang ketetapan HPP untuk gula kristal putih sebesar Rp8.100 per kilogram (kg).
"Jadi dalam Permendag baru ini kita tetapkan HPP untuk gula kristal putih sebesar Rp8.100 per kg yang naik 15,71 persen dibanding 2011," ungkap Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurti dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (3/5/2012).
Dalam peraturan tersebut terdapat juga Biaya Pokok Produksi (BPP) untuk gula kristal putih pada 2012 juga meningkat sebesar 14,67 persen menjadi Rp7.902 per kg dibanding 2011 lalu yang sebesar Rp6.891 per kg.
"HPP tersebut merupakan referensi minimum terhadap harga yang akan diterima oleh petani nantinya. Dengan kenaikan BPP dan HPP untuk gula putih ini kenaikannnya setara sehingga petani gula putih ini akan memperoleh harga yang pantas nantinya," jelas Bayu.
Salah satu contoh yang disampaikan Bayu, pada HPP gula kristal putih ini dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan. "Pada 2010 harga ecerannya Rp8.577 per kg, lalu HPP-nya sebesar Rp6.350 per kg dan harga lelangnya sebesarnya Rp8.723 per kg. Lalu untuk 2011 HPP-nya sebesar Rp7.000 per kg, harga ecerannya Rp10.144 per kg dan harga lelangnya Rp8.142 per kg," paparnya.
Dia memastikan, dengan terbitnya Permendag tersebut maka harga yang diterima melalui hasil lelang gula petani tidak lebih rendah dari harga yang dimaksud. "Tujuan intinya adalah harga yang diterima petani tidak lebih rendah dari harga yang dimaksud," pungkasnya. (bro)
()