Permen ESDM No 7 akan picu PHK besar

Minggu, 06 Mei 2012 - 19:16 WIB
Permen ESDM No 7 akan...
Permen ESDM No 7 akan picu PHK besar
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) menilai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 tahun 2012 akan berakibat fatal terhadap pengangguran dan kemiskinan. Pasalnya, dari kebijakan tersebut banyak perusahaan tambang yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran.

"Paksakan Permen ESDM 07/2012 Akan Membuat Pemerintah Harus Bertanggungjawab Atas Jutaan Pengangguran dan Meningkatnya Angka Kemiskinan," tegas Ketua Umum Apemindo Poltak Sitanggang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/5/2012)

Dia memastikan, para pengusaha akan menolak memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK. Bukan karena kebijakan perusahaan maupun kegagalan manajemen perusahaan, akan tetapi akibat langsung dari aturan tersebut. Maka dari itu, pemerintah harus bertanggung jawab.

"Di areal pertambangan pasti terjadi PHK besar-besaran lalu terjadi konflik antara karyawan dengan perusahaan terkait pesangon dan beragam hal lain," tambahnya.

Disamping itu, dia menuturkan pengusaha pertambangan harus menanggung kerugian yang sangat besar akibat batalnya kontrak-kontrak baik dengan kontraktor, buyer dan bank. Tidak tertutup kemungkinan pengusaha harus menghadapi sekian banyak gugatan hukum dari berbagai pihak akibat batalnya perjanjian.

"Sekali lagi, pengusaha tentu tidak akan mau begitu saja menanggung akibat dari situasi yang terjadi bukan karena kesalahannya tetapi karena perubahan peraturan negara," jelasnya.

Poltak menyatakan, semua hal tersebut bisa dihindari, jika pemerintah bersedia menganulir peraturan tersebut.

"Konflik multi pihak yang menguras energi ini bisa dihindari jika Pemerintah tidak menganulir UU dengan Peraturan Menteri melainkan tetap berpegang pada batasan waktu yang diamanatkan oleh UU Minerba yaitu penghentian ekspor dan pembangunan smelter dilakukan bukan tahun ini tapi 2014," pungkasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6924 seconds (0.1#10.140)