Kadin dukung kebijakan hilirisasi minerba

Senin, 07 Mei 2012 - 14:51 WIB
Kadin dukung kebijakan...
Kadin dukung kebijakan hilirisasi minerba
A A A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyikapi Permen ESDM No.7 Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Pemerintah, menyatakan dukungannya terhadap program hilirisasi hasil tambang untuk peningkatan nilai tambah tersebut.

“Mengenai penetapan pajak ekspor 20 persen, 14 jenis mineral sudah tepat,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur, pada siaran persnya di Jakarta, Senin (7/5/2012).

Natsir menuturkan, dukungannya itu berdasarkan atas pertimbangan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) pada umumnya baru berproduksi 2011-2012, karena investasi infrastruktur, peralatan, dll, sehingga beban investasinya masih besar, jadi penetapan 20 persen oleh pemerintah dinilai masih wajar.

Di sisi lain, Kadin menilai bahwa masih ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan perlu dibicarakan bersama antara Kementerian ESDM dengan Kadin untuk melancarkan dan mengurangi permasalahan di lapangan sehingga implementasi Kepmen 7/2012 berjalan lancar.

Adapun hal yang harus diperhatikan tersebut antara lain pertama, proses sertifikasi clean and clear ini yang sudah diproses harus cepat diputuskan sehingga pengusaha yang sudah diverifikasi dapat segera ekspor.

“Apabila masih ada kekurangan data-data maka dapat diberikan tenggang waktu 3-4 bulan untuk melengkapi datanya, namun tidak menunggu data lengkap sudah dapat melakukan ekspor yang penting ada jaminan supaya ekspor tetap jalan dan mengurangi stagnasi ekspor dilapangan,” ujar Natsir.

Natsir juga menuturkan, mengingat pemegang IUP yang sedang proses clean & clear diperkirakan mencapai sekira 10.000 perusahaan sehingga membutuhkan waktu lama, maka pihaknya mengusulkan agar dapat mengutamakan perusahaan yang sudah ekspor selama ini karena terikat kontrak jual jangka panjang.

Selanjutnya menurutnya kewajiban pembayaran penerimaan bukan pajak (pnbp). Ketiga, Perusahaan harus mengajukan rencana pengolahan/pemurnian (business plant). Keempat, ekportir tambang perlu meneken pakta integritas.

“Semua Ini perlu agar kedepan eksportir tersebut tidak main-main membangun smelter untuk kepetingan bangsa dan negara,” ungkap Natsir.

Seprti diketahui sebelumnya pemerintah melalui Kementerian ESDM akan merevisi aturan dan mengeluarkan Kepmen baru,dimana pengusaha tambang mineral logam tidak boleh mengekspor bijih mineral, kecuali mereka sudah mengajukan rencana pembuatan instalasi pengolahan (smelter) bijih mineral.

Sementara ekspor tambang dalam bentuk bahan mentah masih dibolehkan tapi dengan syarat dikenai bea keluar sebesar rata-rata 20 persen untuk 14 mineral logam. Ke-14 mineral itu antara lain tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molybdenum, platimun, bauksit, biji besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
28 menit yang lalu
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
52 menit yang lalu
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
1 jam yang lalu
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
1 jam yang lalu
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
1 jam yang lalu
Infografis
Cilia Flores, Istri...
Cilia Flores, Istri Maduro yang Disebut Otak di Balik Kebijakan Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved