Kadin dukung kebijakan hilirisasi minerba

Senin, 07 Mei 2012 - 14:51 WIB
Kadin dukung kebijakan hilirisasi minerba
Kadin dukung kebijakan hilirisasi minerba
A A A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyikapi Permen ESDM No.7 Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Pemerintah, menyatakan dukungannya terhadap program hilirisasi hasil tambang untuk peningkatan nilai tambah tersebut.

“Mengenai penetapan pajak ekspor 20 persen, 14 jenis mineral sudah tepat,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur, pada siaran persnya di Jakarta, Senin (7/5/2012).

Natsir menuturkan, dukungannya itu berdasarkan atas pertimbangan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) pada umumnya baru berproduksi 2011-2012, karena investasi infrastruktur, peralatan, dll, sehingga beban investasinya masih besar, jadi penetapan 20 persen oleh pemerintah dinilai masih wajar.

Di sisi lain, Kadin menilai bahwa masih ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan perlu dibicarakan bersama antara Kementerian ESDM dengan Kadin untuk melancarkan dan mengurangi permasalahan di lapangan sehingga implementasi Kepmen 7/2012 berjalan lancar.

Adapun hal yang harus diperhatikan tersebut antara lain pertama, proses sertifikasi clean and clear ini yang sudah diproses harus cepat diputuskan sehingga pengusaha yang sudah diverifikasi dapat segera ekspor.

“Apabila masih ada kekurangan data-data maka dapat diberikan tenggang waktu 3-4 bulan untuk melengkapi datanya, namun tidak menunggu data lengkap sudah dapat melakukan ekspor yang penting ada jaminan supaya ekspor tetap jalan dan mengurangi stagnasi ekspor dilapangan,” ujar Natsir.

Natsir juga menuturkan, mengingat pemegang IUP yang sedang proses clean & clear diperkirakan mencapai sekira 10.000 perusahaan sehingga membutuhkan waktu lama, maka pihaknya mengusulkan agar dapat mengutamakan perusahaan yang sudah ekspor selama ini karena terikat kontrak jual jangka panjang.

Selanjutnya menurutnya kewajiban pembayaran penerimaan bukan pajak (pnbp). Ketiga, Perusahaan harus mengajukan rencana pengolahan/pemurnian (business plant). Keempat, ekportir tambang perlu meneken pakta integritas.

“Semua Ini perlu agar kedepan eksportir tersebut tidak main-main membangun smelter untuk kepetingan bangsa dan negara,” ungkap Natsir.

Seprti diketahui sebelumnya pemerintah melalui Kementerian ESDM akan merevisi aturan dan mengeluarkan Kepmen baru,dimana pengusaha tambang mineral logam tidak boleh mengekspor bijih mineral, kecuali mereka sudah mengajukan rencana pembuatan instalasi pengolahan (smelter) bijih mineral.

Sementara ekspor tambang dalam bentuk bahan mentah masih dibolehkan tapi dengan syarat dikenai bea keluar sebesar rata-rata 20 persen untuk 14 mineral logam. Ke-14 mineral itu antara lain tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molybdenum, platimun, bauksit, biji besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4047 seconds (0.1#10.140)