Pembatasan listrik kementerian berlaku Juni

Senin, 07 Mei 2012 - 18:18 WIB
Pembatasan listrik kementerian...
Pembatasan listrik kementerian berlaku Juni
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan menerapkan kebijakan pengendalian dan penghematan BBM bersubsidi pada 1 Juni 2012 mendatang. Salah satu aturan yang akan diterapkan adalah terkait dengan penghematan listrik dan air oleh kantor-kantor pemerintahan.

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan dalam Kepmen tersebut, pengaturan akan diserahkan kepada Sekjen di setiap Kementerian. Sehingga, jika terjadi kelalaian maka teguran keras pun akan dilayangkan.

"Nanti misalnya listrik dimatikan jam 7. Sekjen ngecek semuanya masih ada yang nyala tidak. Pokoknya nanti jam 5 itu sudah dimatikan semuanya. Mulainya 1 juni nanti. Akhir Mei diumumkan. Sanksinya sekjennya ditegur keras nanti," ujar Jero saat ditemui wartawan di kantor Kemenko, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Aturan yang akan diumumkan oleh Presiden, berlaku untuk semua kementerian, termasuk ruangan wartawan. Jika saja ada yang lembur diatas jam kerja, maka listrik bisa dipergunakan sesuai kebutuhan. Jero memastikan, penghematan dari aturan tersebut akan berdampak luar biasa.

"Kalau sudah jam 5, tetapi jika masih banyak wartawannya gak perlu dimatikan, kasian nanti itu wartawan. Gini lho penghematan itu jangan menghidupkan lampu yang tidak diperlukan. Jadi kalau ditinggal kamarnya lampunya dimatikan. Kalau semua kementerian seperti itu dahsyat itu penghematannya," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, yang menuturkan, penghematan yang akan dilaksanakan pemerintah tidak akan membatasi kinerja para pegawai. Namun, penggunaan listrik dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

"Ya kalau pekerjaan sudah selesai ya matikan lampunya, gak perlu menunggu jam 6 tapi kalau perlu lembur sampai jam 9 diperlukan ya biarkan menyala. Ini kan soal menghemat, yang penting pemakaian lampu sesuai dengan keperluannya. Bukan berarti penghematan, kemudian kita tidak usah bekerja, tidak begitu. Yang betul-betul bekerja, memerlukan lembur silakan, akan tetapi bagi yang sudah selesai matikan dan udara juga tidak perlu terlalu dingin 25 derajat saja," paparnya.

Hatta optimis aturan tersebut akan berjalan sesuai dengan target yang diharapkan. "Itu sebetulnya tidak perlu dirisaukan kan. Wong kita sudah berhasil kok tahun 2008 kita pakai itu. 20 persen hematnya," pungkas Hatta. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Hasilkan Riset Berkelanjutan,...
Hasilkan Riset Berkelanjutan, Kayla Raih Pendanaan Global Youth Action Fund
5 jam yang lalu
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
5 jam yang lalu
BRImo Raih Penghargaan...
BRImo Raih Penghargaan Digital Innovation in Business Transformation di Ajang Digital Innovation Awards 2026
6 jam yang lalu
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
6 jam yang lalu
Tok! Eksportir SDA Wajib...
Tok! Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100% Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Negeri Mulai Juni 2026
9 jam yang lalu
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi...
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi Besok 1 Juni 2026! Terbagi 2 Fase, Eksportir Wajib Lapor DSI
10 jam yang lalu
Infografis
10 Kementerian/Lembaga...
10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved