Enggan urus HAKI, kerajinan Bali mudah dibajak
A
A
A
Sindonews.com - Minimnya pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) mengakibatkan industri kreatif di Bali sulit berkembang sehingga potensi yang dimiliki tidak optimal digarap.
"Perkembangan industri kreatif masih terhambat minimnya pengetahuan pengusaha lokal tentang HAKI padahal potensinya seperti kerajinan tangan dan handicraft, cukup besar," ujar Ketua Umum Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (Asephi) Bali, Ketut Dharma Siadja di Denpasar, Rabu (9/5/2012).
Akibat minimnya pengetahuan tentang hak kekayaan intelektual, menjadikan kerajinan tangan dan berbagai produk industri kreatif asal Pulau Dewata mudah dibajak.
Hasil karya penggiat industri kreatif mudah diperbanyak di negara lain dengan label bikinan Bali. Namun atas kenyataan ini, banyak perajin dan pengusaha belum mampu mengambil sikap dari sisi hukum.
Potensi kearifan lokal pariwisata, misalnya sangat berperan dalam menambah daya pikat industri kreatif. Sayangnya, mereka belum memahami bagaimana pengurusan HAKI, untuk melindungi karya-karyanya.
Terbatasnya pengetahuan perajin tersebut kerap dimanfaatkan oleh investor asing dengan kekuatan modal besar. Industri kreatif Bali banyak dikenalkan namun tanpa memberdayakan pengusaha lokal.
Minimnya pencatatan komoditas ekspor dari sektor industri kreatif, kata Siadja merupakan indikator belum berdayanya pengusaha lokal.
Tragisnya, para pengrajin Bali memilih tidak peduli akan hal itu dan mereka enggan mengurus HAKI serta merasa tidak terganggu dengan produk karyanya yang dipublikasikan luas ke dunia.
Dipihak lain, proses pengurusan HAKI yang terlalu birokratif dan mahal menjadikan pengusaha lokal enggan mendaftarkan karyanya. (ank)
"Perkembangan industri kreatif masih terhambat minimnya pengetahuan pengusaha lokal tentang HAKI padahal potensinya seperti kerajinan tangan dan handicraft, cukup besar," ujar Ketua Umum Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (Asephi) Bali, Ketut Dharma Siadja di Denpasar, Rabu (9/5/2012).
Akibat minimnya pengetahuan tentang hak kekayaan intelektual, menjadikan kerajinan tangan dan berbagai produk industri kreatif asal Pulau Dewata mudah dibajak.
Hasil karya penggiat industri kreatif mudah diperbanyak di negara lain dengan label bikinan Bali. Namun atas kenyataan ini, banyak perajin dan pengusaha belum mampu mengambil sikap dari sisi hukum.
Potensi kearifan lokal pariwisata, misalnya sangat berperan dalam menambah daya pikat industri kreatif. Sayangnya, mereka belum memahami bagaimana pengurusan HAKI, untuk melindungi karya-karyanya.
Terbatasnya pengetahuan perajin tersebut kerap dimanfaatkan oleh investor asing dengan kekuatan modal besar. Industri kreatif Bali banyak dikenalkan namun tanpa memberdayakan pengusaha lokal.
Minimnya pencatatan komoditas ekspor dari sektor industri kreatif, kata Siadja merupakan indikator belum berdayanya pengusaha lokal.
Tragisnya, para pengrajin Bali memilih tidak peduli akan hal itu dan mereka enggan mengurus HAKI serta merasa tidak terganggu dengan produk karyanya yang dipublikasikan luas ke dunia.
Dipihak lain, proses pengurusan HAKI yang terlalu birokratif dan mahal menjadikan pengusaha lokal enggan mendaftarkan karyanya. (ank)
()